Foto ilustrasi.
Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar pemusnahan barang bukti dari 122 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Mataram dan dihadiri berbagai unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Dalam kegiatan ini, Kejari Mataram memusnahkan beragam jenis barang bukti, mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin edar, senjata tajam, hingga alat komunikasi dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), I Nyoman Sugiartha, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H.
Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara.
BACA JUGA : Tragis! Pria di Lombok Utara Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Rongsokan
Barang Bukti Dimusnahkan:
Narkotika:
Sabu: 194,006 gram
Ganja: 292,5 gram
Ekstasi: 3 butir
Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal:
Kosmetik tanpa izin edar: 150 paket
Obat ilegal: 860 pcs
Tramadol: 884 butir
Trihexyphenidyl: 8.660 butir
Lainnya:
Handphone: 27 unit
Senjata tajam: 4 buah
Barang-barang lain seperti pakaian, timbangan, besi, dan kertas
Pemusnahan Dilakukan Terbuka dan Transparan
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sabun/deterjen dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan, sedangkan barang-barang lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral Kejaksaan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Ribuan Sapi Menumpuk di Pelabuhan Gili Mas, Kadis Nakeswan NTB Buka Suara, Ini Penyebabnya
“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang, sekaligus bagian dari transparansi publik bahwa setiap barang bukti hasil kejahatan benar-benar dihancurkan dan tidak akan disalahgunakan. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun,” ujar Harun.
Ia menambahkan, dari 122 perkara yang dimusnahkan, sebagian besar berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hal ini, menurutnya, mencerminkan ancaman serius narkoba di wilayah hukum Mataram dan sekitarnya.
“Setiap gram narkotika yang kami musnahkan adalah bentuk penyelamatan generasi muda. Karena itu, kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba, dan kami harap semua pihak ikut ambil bagian dalam upaya ini,” lanjut Harun.
Harun juga mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam proses penanganan dan pemusnahan barang bukti. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, dan lembaga lain menjadi kunci dalam menjaga integritas proses hukum.
“Kami harap kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan ditindak sesuai aturan. Dan bagi para pelaku kejahatan, tidak ada ruang aman untuk menyembunyikan hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal