Ilustrasi foto.
Lombok Utara, Siarpost.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas.
Korban yang mengalami stroke selama 14 tahun terakhir ditemukan dalam kondisi hamil, dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Peristiwa ini mengguncang warga setempat karena korban diketahui sebagai penyandang disabilitas yang hidup dalam keterbatasan komunikasi, meski masih bisa berjalan. Kondisi tersebut menjadikannya sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari lingkungan sekitar.
Terduga pelaku, yang merupakan suami dari sepupu korban, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat, 25 April 2025, dengan didampingi tokoh masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Ibukota Provinsi Pulau Sumbawa: Bukan di Bima atau Sumbawa, Tapi Disini Ternyata Yang Ideal
“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri didampingi tokoh setempat. Ini langkah awal untuk mencegah potensi konflik di desa,” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (29/04/2025).
Menurut penyelidikan awal, korban dan terduga pelaku tinggal dalam jarak yang berdekatan. Dalam perkembangan kasus, diketahui bahwa istri terduga pelaku baru saja kembali dari Arab Saudi saat bulan Ramadan.
Polisi kini fokus mengungkap apakah ada unsur paksaan atau dinamika lain dalam hubungan antara korban dan pelaku.
“Penyelidikan terus kami lakukan secara intensif. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kekerasan, manipulasi, atau relasi kuasa yang menjadi faktor dalam kasus ini,” tambah AKP Punguan.
Pihak Polres Lombok Utara menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik seiring jalannya proses hukum.
Pewarta : Nissa | Redaktur : Feryal