Soal Izin PT Juro Agro Nusantara, Kades dan Aktivis Lombok Barat Angkat Bicara

Foto : Kepala Desa Labuan Tereng, Humaidi Usen (istimewa) 

Lombok Barat, SIAR POST – Polemik soal izin operasional PT Juro Agro Nusantara yang beredar di salah satu media lokal akhirnya mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Labuan Tereng dan Gabungan Aktivis Lombok Barat (GALB).

Mereka menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berdasar karena perusahaan disebut belum mengantongi izin.



Kepala Desa Labuan Tereng, Humaidi Usen, menegaskan bahwa PT Juro Agro Nusantara telah mengantongi dokumen resmi.

“Saya sudah konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Mereka menunjukkan bukti izin FPR dengan nomor 800/204/FPR.LOBAR/2024. Artinya, perusahaan ini sudah memenuhi syarat legalitas dan siap menjalankan kewajiban sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

BACA JUGA ; Terungkap! Mutasi Pejabat NTB Tak Sesuai Kompetensi, Diduga Abaikan Rekam Jejak Hukum!

Humaidi juga menekankan dampak positif kehadiran PT Juro Agro Nusantara bagi masyarakat desa. “Perusahaan ini membantu membuka lapangan kerja dan memberdayakan warga kami. Kami sangat mendukung keberadaan investor yang serius membangun usaha di desa ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Herman Al Fatir, Ketua LSM Asak Datu yang tergabung dalam GALB Lombok Barat. Ia meminta agar sesama aktivis lebih berhati-hati dalam menyikapi isu.

“Kami minta teman-teman aktivis, terutama rekan-rekan senior, untuk melakukan tabayun sebelum mengeluarkan pernyataan publik. Aksi-aksi yang tidak didasari fakta hanya akan memperkeruh suasana,” katanya.



Sahban, aktivis senior sekaligus Ketua LMRI, juga menyuarakan keprihatinan. “Kita menyayangkan jika perusahaan yang sudah punya izin malah dituding ilegal. Ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi investor dan berdampak negatif pada iklim investasi di Lombok Barat,” tegasnya.

Para tokoh tersebut berharap ke depan komunikasi antara masyarakat, aktivis, media, dan investor dapat berjalan lebih konstruktif demi kemajuan daerah.

Redaksi____

Exit mobile version