Dugaan 51 PKBM Fiktif di Bima, Dana Ratusan Juta Raib: HMI Badko Bali-Nusra Laporkan ke Kejati NTB

 

Mataram, SIAR POST – Dugaan skandal korupsi dana pendidikan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali-Nusa Tenggara melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTB terkait indikasi keberadaan 51 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif yang tersebar di Kabupaten Bima.



Laporan tersebut diteken langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Bali-Nusra, A. Rivaldi Pulungan, SH, yang menyebut bahwa dana negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pendidikan masyarakat justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi lapangan bahwa ada 51 PKBM yang menerima anggaran, namun keberadaannya patut dipertanyakan. Beberapa di antaranya diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya,” kata Rivaldi dalam keterangannya.

BACA JUGA : Terungkap! Hasil Autopsi Jenazah Kopasgat Medan Asal NTB, Tokoh Puri Agung Pamotan Turun Tangan

Dalam dokumen terlampir, PKBM-PKBM tersebut tersebar di berbagai kecamatan seperti Sape, Belo, Lambu, Woha, hingga Tambora, dengan nilai anggaran yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp300 juta per lembaga.

Dalam surat laporan tersebut, tiga PKBM yang diminta untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh Kejati NTB adalah PKBM LA PEKE, PKBM OI JANGKA, dan PKBM PANTAI POJA.



Menurut Rivaldi, tindakan ini bukan hanya bentuk perlawanan terhadap hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Padahal, keberadaan PKBM sejatinya menjadi solusi alternatif bagi warga yang tidak mampu mengakses pendidikan formal.

BACA JUGA : Mutiara Alas 1 Diduga Tak Laik Layar, Ratusan Penumpang Dialihkan: Penumpang Soroti Pengawasan Syahbandar

“Kami tegaskan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa kasus ini ke KPK RI atau Kejaksaan Agung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pendidikan,” tegasnya.

Dalam surat pengaduan tersebut, HMI Badko Bali-Nusra juga menegaskan dasar hukumnya, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.



Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bima kini menunggu langkah konkret penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang mencoreng upaya pemberdayaan masyarakat akar rumput.

Redaksi___

Exit mobile version