Lombok Utara, SIAR POST – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menorehkan capaian gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh KLU.
Prestasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (16/6/2025) di ruang sidang utama DPRD KLU.
BACA JUGA : PAD NTB Tembus Rp3,29 Triliun Tapi Rakyat Tak Merasakan: Uang Daerah Habis untuk Gaji dan Operasional!
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, dengan agenda utama penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa pelaporan APBD bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi bagian dari proses penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp1,22 triliun atau 105,33 persen dari target anggaran. Sementara belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau 96,13 persen,” jelas Najmul.
BACA JUGA : Survei Terbaru: 78% Rakyat Dukung PPS, Presidium Siapkan Aksi Akbar Guncang Tano 1 Juli 2025
Ia menambahkan, surplus anggaran tahun ini mencapai Rp90,7 miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp110,2 miliar.
Kontribusi signifikan turut diberikan oleh PT Amman Mineral Internasional, yang menyumbang keuntungan bersih sebesar Rp74 miliar lebih.
Sementara itu, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari jadwal Masa Sidang II Tahun Dinas 2025, yang telah disusun dan disepakati bersama melalui rapat konsultasi dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Ranperda pertanggungjawaban APBD adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui lewat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen yang telah diaudit BPK, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Rapat paripurna ke-19 tersebut ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD pada pukul 11.08 WITA dan turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD di Lombok Utara.
Pewarta : Nissa | Redaktur : Feryal