Mataram (SIARPOST) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, dikabarkan akan melaporkan Polres Lombok Tengah langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini diambil karena dinilai tak kunjung ada progres signifikan atas laporan dugaan perusakan dan pencurian yang ia buat sejak Februari 2025 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, Suhaili mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. “Kami akan bersurat ke Kapolri supaya perkara ini jadi atensi,” tegas Hanan dikutip dari NTBSatu, Kamis, (19 Juni 2025).
Sudah empat bulan sejak laporan itu disampaikan, namun penyidik Polres Lombok Tengah belum juga memeriksa terlapor berinisial KDV, warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Setiap kami tanyakan ke penyidik, jawabannya selalu sama. Tidak ada perkembangan berarti,” sesalnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan di Satreskrim. Ia membenarkan bahwa KDV memang belum diperiksa karena sebelumnya dilaporkan mengalami demam berdarah (DBD).
“Rencana minggu depan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Brata, sejumlah saksi telah diperiksa sejak 28 Februari 2025. Termasuk Suhaili sendiri yang turut diperiksa dan menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen serta video yang menunjukkan dugaan perusakan.
Dugaan Pengrusakan dan Pencurian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa mobil antara Suhaili dengan LG Bima Alasta, Direktur PT BTI, pada 3 Agustus 2024. Suhaili menyewa sebuah mobil Mitsubishi New Xpander warna hitam.
Namun pada 5 September 2024, seorang pria berinisial KDV tiba-tiba mendatangi Suhaili dan diduga melontarkan kata-kata kasar, merusak kendaraan, serta mencuri satu buah sertifikat hak milik tanah yang ada di dalam mobil.
BACA JUGA : Salah Gerebek Warga Saat Tidur, Polsek di Bima Dilaporkan ke Bid Propam Polda NTB
“Kerugian klien kami sekitar Rp70 juta. Termasuk kehilangan sertifikat tanah,” jelas Hanan.
Suhaili, kata dia, sudah mencoba menghubungi KDV berulang kali untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tak pernah mendapat respons. Akhirnya, ia melaporkan peristiwa itu ke Direktorat Reskrimum Polda NTB, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.
Dalam laporannya, Suhaili menjerat KDV dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat dalam menangani laporan seorang mantan kepala daerah. Akankah Kapolri turun tangan.
REDAKSI___