Dipecat Tanpa Mekanisme Jelas, dr. Harpatul Aini Tempuh Jalur Hukum: STR dan SIP Saya Disalahgunakan!

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat, dr. Harpatul Aini

 

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Pemecatan mendadak Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat, dr. Harpatul Aini, memantik polemik tajam di internal Palang Merah Indonesia (PMI).

Dalam surat keberatan resminya yang diterima redaksi, dr. Harpatul menilai pemecatan tersebut cacat prosedur, sarat kejanggalan, dan tidak sesuai aturan organisasi.



Pemecatan itu didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus PMI Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 11 Juni 2025 yang mencabut SK sebelumnya, yakni SK Nomor 10/S.KP/PK/2024.

BACA JUGA : Viral Akun Facebook Kapolres KSB Minta Top Up, AKBP Zulkarnain Tegaskan: Itu Bukan Saya!

Namun, dr. Harpatul menyebut pencabutan SK tersebut bukan tanggung jawab dirinya, melainkan domain pengurus PMI yang menerbitkannya.

“SK yang disebut ganda memang harus direvisi karena kebutuhan akreditasi. Justru revisi itu saya jalankan sesuai arahan lembaga akreditasi dan Kemenkes. Saya tidak bisa disalahkan atas hal tersebut,” ujarnya.



Lebih jauh, ia menuding pemecatan dilakukan secara terburu-buru dan tanpa prosedur yang sah sesuai Peraturan Organisasi PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020. Dirinya tak pernah mengundurkan diri, tidak melakukan pelanggaran, apalagi tindakan pidana.

BACA JUGA : Orasi Menggugat Pemerintah Pusat, Presidium PPS: “Soeharto Saja Jatuh Karena Rakyat, Apalagi Moratorium DOB!”

Dualisme Muskab dan Minimnya Koordinasi

Salah satu alasan dr. Harpatul menolak tudingan tidak kooperatif adalah tidak adanya informasi mengenai pengurus definitif yang diangkat berdasarkan SK PMI Provinsi NTB Nomor 030 Tahun 2025. SK tersebut baru diketahui setelah ia menerima SK pemecatan.

“Selama 17 hari kami tak diberi tahu siapa pengurus definitifnya. Ini melanggar aturan koordinasi organisasi yang seharusnya wajib dilakukan antar pengurus, markas, dan unit teknis,” tegasnya.



Menurutnya, pengurus PMI Kabupaten Lombok Barat juga tak mematuhi aturan dalam mengangkat Plt Kepala UDD pengganti. Orang yang diangkat bukan dokter, tidak memiliki STR, serta tak mengantongi sertifikat teknis maupun manajemen pelayanan darah.

BACA JUGA : Mantan Bupati Bakal Laporkan Polres Lombok Tengah ke Kapolri! Berbulan-bulan Tak Ada Tindakan

Yang lebih memprihatinkan, kata dia, adalah dugaan penyalahgunaan nama serta dokumen legal miliknya berupa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih digunakan oleh Plt Kepala UDD baru untuk keperluan izin operasional lembaga.

“Ini tidak hanya merugikan saya secara mental dan material, tapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Saya tidak pernah memberikan izin penggunaan STR dan SIP saya kepada orang lain,” katanya tegas.



Proses Pemecatan Langgar Mekanisme Internal

Dalam surat pembelaannya, dr. Harpatul juga memaparkan bahwa proses pemecatan yang dilakukan sama sekali tak sesuai dengan prosedur sanksi dalam Pedoman Kepegawaian PMI Tahun 2012. Ia tak pernah mendapat teguran lisan maupun tertulis, apalagi tahapan SP I hingga SP III sebelum dipecat.

Bahkan, keputusan pemecatan itu tidak disertai:

Rekomendasi tertulis dari PMI Provinsi NTB,

Legal opinion Dewan Kehormatan,

Berita acara rapat pleno pengurus PMI Lombok Barat tanggal 9 Juni 2025.



Tempuh Jalur Hukum

Atas semua kejanggalan itu, dr. Harpatul memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia juga menyatakan dengan tegas akan mencabut segala bentuk penggunaan nama, STR, dan SIP miliknya dari izin operasional UDD PMI Lombok Barat.

“Saya tidak berkenan jika nama saya terus digunakan tanpa izin. Saya siap bertanggung jawab atas pernyataan ini di hadapan hukum dan berharap Dewan Kehormatan PMI memberikan keadilan,” pungkasnya.

Redaksi___

Exit mobile version