MATARAM, SIAR POST | Sebuah video viral yang memperlihatkan pembongkaran rumah sawah di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, telah menimbulkan kontroversi.
Video tersebut menampilkan kesedihan warga yang kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian mereka, memicu kecurigaan akan adanya paksaan dalam proses pembongkaran tersebut untuk pembangunan Batalyon TNI AD.
Namun, hasil penelusuran mendalam oleh TNI memberikan klarifikasi yang mengejutkan.
BACA JUGA : Target Pajak Sumbawa 2024 Anjlok 38%! Potensi Miliaran Hilang, Bapenda Dinilai Gagal Gali Potensi PAD
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa pada Kamis, 27 Juni 2025, terungkap bahwa pembongkaran rumah sawah milik Bapak M. Dahlan dilakukan secara sukarela.
Kasdim 1607/Sumbawa, Mayor Inf Dahlan, dalam laporannya menjelaskan bahwa Dahlan dibantu pekerja dan diawasi anggota TNI, serta menerima kompensasi dari kontraktor untuk biaya pembongkaran dan pemindahan rumahnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa Kerekeh, Abdul Hajis, S.Pd, dan keponakan Dahlan, yakni Hermansyah.
Ketua RT setempat, Hermansyah, juga menegaskan bahwa pamannya berinisiatif membongkar rumah tersebut sendiri dan tidak ada paksaan. Dahlan bahkan berencana menebang pohon di dekat rumahnya setelah pembongkaran selesai.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Terungkap pula bahwa video viral tersebut dibuat oleh Aksanul Khalikin, Ketua Kelompok Organisasi Petani Unggul Sejahtera, yang diduga bertujuan untuk mencari celah dan memanfaatkan situasi, mengingat kelompoknya sejak awal menolak pembangunan Batalyon TNI AD di lahan tersebut. Kelompok petani ini masih mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Meskipun demikian, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan mengenai gugatan class action yang diajukan oleh ratusan petani terhadap Pemda Sumbawa terkait lahan seluas 130 hektare yang digunakan untuk pembangunan Batalyon.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 8 Juli 2025.
Gugatan ini menyoroti dampak pembangunan terhadap mata pencaharian lebih dari 100 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari lahan produktif tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, menunjukkan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat.
Pewarta : Edo MH | Editor : Feryal