“Para petani diam bukan karena setuju, tapi mereka takut. Buktinya ratusan petani mengadukan masalah ini. Bagaimana masa depan anak-anak mereka nanti,” ujar Imam.
Imam juga menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan tempat para petani untuk digarap sebagai mata pencahariannya. Kalau lahan tersebut diambil maka harus ada ganti rugi atau lahan baru yang bisa digarap para petani.
Bahkan jika pemda mengklaim ada tukar guling lahan, maka pemda harus menunjukan tukar guling dengan lahan yang mana sehingga bisa mengklaim lahan di Kareke.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di Sumbawa, tetapi juga di tingkat nasional. Publik menunggu bagaimana jalannya sidang dan apakah keadilan akan berpihak kepada rakyat kecil yang telah lama bertani di lahan tersebut.
Pewarta: Edo MH | Editor: Feryal