Merajalela! Galian C Ilegal di KSB Dibongkar: Ini Rincian Lokasi, dan Bungkamnya Aparat Serta Asosiasi

Sumbawa Barat, SIARPOST | Masifnya aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Sumbawa Barat kini memicu kegelisahan publik.

Terutama karena diduga kuat banyak yang beroperasi secara ilegal, namun tetap dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) dan lembaga-lembaga terkait.

Lebih ironis lagi, asosiasi tambang justru memilih bungkam di tengah sorotan.



Kritik keras datang dari sejumlah masyarakat dan aktivis Sumbawa Barat, yang meminta kepada para pemangku kepentingan, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolda NTB, Kapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628, hingga Dinas ESDM Provinsi NTB agar memberikan atensi kepada praktek yang merugikan negara tersebut.

BACA JUGA : Bule Ini Pilih Budaya Lombok daripada Resort Mewah: Serukan Petisi dan Tolak Hotel di Tanjung Aan!

Masyarakat menyoroti sejumlah pelanggaran regulasi yang mengancam lingkungan dan merusak tatanan hukum jika praktik Galian C ini terus dibiarkan.

Dugaan Pelanggaran dan Lokasi Galian C Ilegal



Hasil penelusuran dan informasi yang didapat media ini, sejumlah Galian C yang berlokasi di Kecamatan Brang rea, Seteluk dan Taliwang diduga melanggar Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat, bahkan disebut ada yang melalukan aktivitas produksi meski izin tambangnya masih dalam tahap eksplorasi.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal pun terkuak, seperti di Kelurahan Telaga Bertong, Desa Kertasari, hingga Desa Meraran. Bahkan menyebar ke Kecamatan Brang Ene.

DLH Sudah Peringatkan: Tanpa Izin, Harus Berhenti

BACA JUGA : DPRD NTB Didesak Hentikan Penggusuran di Tanjung Aan: Sempadan Pantai adalah Hak Publik dan Adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, Akunurahmadin, dalam wawancara sebelumnya, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang harus melengkapi perizinan, termasuk persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.



“Kami dari DLH akan mengeluarkan teguran tertulis apabila ditemukan ada perusahaan yang tetap beraktivitas tanpa izin lingkungan. Ini untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.

DLH mengaku telah berkoordinasi dengan DLHK Provinsi NTB dan Dinas ESDM terkait perusahaan-perusahaan yang membandel, mengingat sebagian kewenangan kini berada di tingkat provinsi.

APH dan Asosiasi Diam Seribu Bahasa?!

Di sisi lain, publik menyoroti sikap bungkamnya aparat penegak hukum dan asosiasi tambang Galian C.

Meskipun Kapolres Sumbawa Barat sebelumnya telah memanggil Ketua Asosiasi Tambang Galian C untuk klarifikasi dan meminta agar penambangan ilegal dihentikan, hingga kini belum ada kabar lanjutan maupun tindakan tegas yang tampak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa di balik pembiaran ini? Siapa yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal?

BACA JUGA : https://siarpost.com/2025/06/23/provinsi-ntb-raih-wtp-ke-14-kali-berturut-turut-gubernur-iqbal-ini-amanah-rakyat/

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan terjadi, serta mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar.



Karena sumber daya alam di KSB harusnya dikelola dengan benar, bertanggung jawab, dan memprioritaskan keselamatan rakyat.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Aktivitas tambang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang sudah jelas, antara lain:

Exit mobile version