Diskon Pajak Kendaraan NTB: Perbandingan Era Bang Zul dan Bang Iqbal, Mana Lebih Pro Rakyat

Mataram, NTB (SIAR POST) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Program ini bukan hal baru, namun mengalami pengembangan signifikan dari masa ke masa.

BACA JUGA : Ratusan Warga Desa Selang Protes! Pasang Baliho Minta Proyek Batalyon TNI Dihentikan, Lahan Masih Sengketa

Dikutip dari berbagai sumber, dua periode pemerintahan terakhir—era Gubernur Zulkieflimansyah (Bang Zul) dan Gubernur Lalu Muhammad Iqbal (Bang Iqbal)—menyuguhkan pendekatan yang berbeda namun sama-sama pro rakyat.

Era Bang Zul: Fokus Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Selama menjabat sebagai Gubernur NTB (2018–2023), Zulkieflimansyah menerapkan program pemutihan PKB sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Melalui Pergub No. 74 Tahun 2022 dan Pergub No. 52 Tahun 2023, Bang Zul memberi pembebasan:

Denda keterlambatan PKB

Tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Diskon hingga 50% untuk tunggakan 2017–2021

BACA JUGA : Dokter RS Mata NTB Sering Bolos Tanpa Alasan Jelas, Forum Rakyat NTB Minta Gubernur Turun Tangan

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan undian umrah gratis sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak yang taat.

Program ini berhasil menarik minat masyarakat, khususnya pasca-pandemi, ketika ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan.

Era Bang Iqbal: Lebih Luas, Lebih Inklusif

Di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhammad Iqbal yang baru dilantik pada awal 2025, program pemutihan dikembangkan lebih jauh melalui Pergub No. 9 Tahun 2025 dengan nama “Gebyar Diskon PKB NTB 2025” yang berlaku dari 1 Juli hingga 30 September 2025.

Keunggulan program ini mencakup enam skema manfaat, yaitu:

  1. Diskon 25% untuk wajib pajak aktif (2021–2024)
  2. Diskon 25% untuk wajib pajak yang menunggak (2021–2024)
  3. Penghapusan penuh pokok dan denda pajak kendaraan sebelum 2019
  4. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran
  5. Diskon 50% untuk kendaraan milik pesantren, yayasan, dan lembaga sosial
  6. Bebas pajak 1 tahun bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke NTB
Exit mobile version