Lombok Utara, SIARPOST – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung, Raden Wahyu Darmajati, SH, akhirnya angkat bicara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada pihaknya dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut, namun akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding.
“Perumda Amerta Dayan Gunung selaku Terlapor I bersama PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) selaku Terlapor II akan mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut,” tegas Wahyu saat ditemui di kantor Perumda, Senin (7/7/2025).
BACA JUGA : Rayakan HUT ke-17, KLU Gelar Ajang Talenta Nasional 2025: Cari Zohri-Zohri Baru dari Lombok Utara
Langkah ini, lanjut Wahyu, merupakan bentuk tanggung jawab lembaga untuk menjalankan seluruh tahapan hukum secara patut dan profesional.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Pelaksana Tugas Direktur, seluruh kebijakan dan keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum, wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan Bupati selaku pemilik sah dari badan usaha milik daerah tersebut.
“Prinsip kami adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Setiap langkah hukum yang kami ambil, kami pastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melalui koordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi KPPU dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juni 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua pihak.
Perumda Amerta Dayan Gunung dikenakan denda sebesar Rp8 miliar, sementara PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) sebagai mitra swasta dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dijatuhi denda sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA : Percepat Proses Pemulihan Pasca Banjir, Pemprov NTB Tetapkan Status Darurat Bencana Selama 10 hari
Putusan ini diberikan atas dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam kerja sama proyek infrastruktur air bersih.
Meski demikian, KPPU dalam putusannya juga memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk mengajukan keberatan atau banding ke pengadilan niaga dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Hal ini pun segera direspons oleh Perumda dengan menyiapkan seluruh dokumen dan langkah administratif yang diperlukan.
“Kami tentu akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Surabaya. Saat ini, tim hukum kami sedang bekerja menyusun dokumen dan argumen hukum yang diperlukan. Kami harus bergerak cepat karena tenggat waktunya hanya dua minggu sejak putusan dibacakan,” jelas Wahyu.
Lebih jauh, Wahyu berharap agar proses banding ini tidak hanya dipandang sebagai upaya hukum semata, tetapi juga sebagai ruang untuk menjelaskan aspek manfaat dari proyek KPBU yang dijalankan bersama PT TCN.
Menurutnya, proyek ini dirancang untuk menjawab tantangan kebutuhan air bersih masyarakat Lombok Utara dalam jangka panjang dan memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah.
“Kami yakin, dengan pendekatan hukum yang kuat dan penjelasan yang komprehensif, Pengadilan Niaga akan dapat melihat bahwa proyek ini sebenarnya didesain untuk kepentingan publik. Kami berharap aspek manfaatnya dapat dipertimbangkan secara adil dan menyeluruh,” imbuhnya.
BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen
Sebagai penutup, Wahyu kembali menegaskan bahwa Perumda Amerta Dayan Gunung tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam menjamin akses air bersih yang berkualitas bagi masyarakat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, ia memastikan seluruh pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
“Kami akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sambil menjalankan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik,” pungkas Wahyu. ( Nis)