Menginstruksikan kepala SKPD terkait untuk memperkuat pengawasan retribusi.
Menunjuk bendahara penerimaan pembantu di UPTD BPKK3PL.
Memastikan seluruh pendapatan masuk ke Kas Daerah secara tertib dan akuntabel.
Kesimpulan:
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dugaan ketidaktertiban di UPTD BPKK3PL Lombok menjadi sinyal kuat bahwa sistem perlu dibenahi serius sebelum potensi kebocoran anggaran terus melebar.
Pewarta : Edo | Editor : Feryal