Dana Retribusi Uji K3 di Lombok Diduga Tak Tertib: Rp500 Juta Tak Masuk Kas Daerah!

Uji K3. Foto PT Alfa

MATARAM, SIAR POST — Praktik pengelolaan pendapatan retribusi di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pulau Lombok (BPKK3PL) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga Rp516 juta lebih.

Realisasi Melebihi Target, Tapi Tak Semua Disetor

Pada tahun 2024, UPTD BPKK3PL berhasil merealisasikan pendapatan retribusi senilai Rp202,86 juta, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp180 juta.

Pendapatan itu bersumber dari 83 kontrak kerja terkait layanan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk parameter fisika, kimia, biologi, ergonomi, hingga psikologi kerja.

BACA JUGA : Serikat Mahasiswa Tolak Penggusuran Tanjung Aan oleh ITDC: “Tanah Ini Milik Rakyat, Bukan Investor!”

Namun di balik capaian tersebut, terdapat persoalan serius: tidak adanya bendahara penerimaan pembantu di UPTD tersebut sejak tahun 2017 hingga pemeriksaan dilakukan pada Mei 2025.

Penerimaan langsung masuk ke rekening atas nama UPTD di Bank BNI, dan dikelola oleh staf administrasi, bukan oleh pejabat bendahara resmi.

Dana Ratusan Juta Langsung Digunakan Tanpa Disetor ke Kas Daerah

Hasil audit menemukan bahwa dari total Rp254 juta pendapatan retribusi, tidak seluruhnya disetorkan secara harian ke Kas Daerah sebagaimana aturan.

Bahkan, sebagian dana langsung digunakan untuk membiayai operasional pengujian seperti biaya perjalanan sampling tanpa pertanggungjawaban resmi.

BACA JUGA : Prakiraan Cuaca NTB WASPADA: Hujan Mengguyur Mataram Hari Ini dan Peringatan Dini BMKG hingga 14 Juli 2025

Parahnya lagi, terdapat penggunaan langsung sebesar Rp427 juta yang seharusnya disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah, namun digunakan begitu saja untuk keperluan honor petugas, transportasi, hingga akomodasi.

Hal ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk:

PP Nomor 39 Tahun 2007

PP Nomor 12 Tahun 2019

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Pergub NTB Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan itu menegaskan bahwa penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran tanpa mekanisme anggaran resmi.

“Selama ini tidak tahu kalau harus disetor harian. Tidak ada jadwal khusus, uang ditarik dan langsung digunakan,” ujar Plt. Kepala UPTD BPKK3PL dalam wawancara dengan auditor BPK.

Pihak UPTD berdalih bahwa penggunaan dana langsung dilakukan karena tidak adanya dukungan anggaran dari APBD.

Namun, faktanya, tidak pernah ada usulan resmi dari UPTD maupun Disnakertrans terkait kebutuhan dana operasional ke TAPD saat penyusunan anggaran.

BACA JUGA : Ratusan Miliar Dana Hibah NTB Disalurkan Tanpa Laporan! LPJ Mangkrak, Aturan Diabaikan?

Masalah ini semakin pelik karena sejak 2017 hingga 2025, UPTD BPKK3PL tidak memiliki Bendahara Penerimaan Pembantu yang sah. Pengelolaan keuangan dipercayakan kepada seorang staf administrasi tanpa pengangkatan formal sesuai aturan.

BPK menyatakan bahwa total dana retribusi yang tidak dikelola sesuai aturan mencapai Rp516 juta. Ini mencakup:

Rp254,25 juta tidak disetorkan secara harian ke kas daerah,

Rp427,57 juta digunakan langsung untuk operasional tanpa melalui APBD,

Dan selisih lainnya dari ketidaktertiban penyetoran dan pertanggungjawaban.

BPK juga menegaskan bahwa tarif pelayanan pengujian seharusnya hanya mengacu pada Perda, tanpa memungut biaya tambahan untuk operasional yang tidak ditanggung APBD.

Masalah ini muncul karena lemahnya pengawasan dari Kepala Disnakertrans NTB serta Kepala Bappenda yang dinilai kurang maksimal dalam mengawasi pelaksanaan retribusi oleh SKPD penghasil.

Padahal, sesuai ketentuan, seluruh penerimaan retribusi daerah harus disetorkan maksimal 1 hari kerja setelah diterima. Fakta bahwa dana digunakan tanpa proses penyetoran resmi membuka celah praktik pengelolaan keuangan yang rawan penyalahgunaan.

BACA JUGA : Mantan Dewan Buka Suara: Sebut Nama Oknum DPRD NTB Yang Nikmati Dana Siluman dari Pokir 2025

BPK Beri Teguran, Gubernur NTB Siap Tindaklanjuti

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB menyatakan sependapat dengan BPK dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk:

Exit mobile version