Mataram, NTB (SIAR POST) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali disorot setelah hasil audit mengungkap fakta mengejutkan: ratusan kendaraan dinas milik berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan masih atas nama pihak lain alias belum balik nama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin tahun 2024, ditemukan sebanyak 632 kendaraan dinas pada 40 SKPD belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB hingga 31 Desember 2024.
“Nilai tunggakan yang tercatat mencapai angka fantastis, yaitu Rp554,9 Juta. Kondisi ini bukan hanya mengganggu tertib administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pendapatan daerah,” tulis BPK dari laporannya yang juga dikonfirmasi ulang oleh media ini.
BACA JUGA : Uang Pajak Asal Tagih? BPK Soroti Pungutan PPN Tak Sah Rp24 Miliar oleh OPD Pemprov NTB!
Lebih ironis lagi, ditemukan bahwa sebanyak 134 kendaraan dinas dengan total nilai aset mencapai Rp11,2 miliar belum dilakukan proses balik nama.
Hal ini disebabkan dokumen kepemilikan seperti BPKB masih dikuasai oleh SKPD atau belum dilakukan pengurusan administrasi secara tuntas ke BPKAD. Akibatnya, pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan-kendaraan tersebut menjadi tidak optimal.
Tak hanya soal tunggakan dan kepemilikan, dalam kasus lain yang juga mencuat, satu unit kendaraan dinas senilai Rp11.950.000 dilaporkan hilang sejak tahun 2022 namun hingga kini belum juga diproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kendaraan tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Juli 2022 dan hingga pemeriksaan Mei 2025, belum ada tindak lanjut yang memadai.
Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pembinaan BMD BPKAD menyatakan bahwa pengelolaan kendaraan dinas belum sepenuhnya memenuhi unsur administratif dan fisik.
Hal ini diperburuk oleh ketidaktertiban dalam pencatatan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dokumen BAST, dan lemahnya kontrol internal terhadap pembayaran pajak secara periodik.
Dampak Sistemik dan Solusi Mendesak
Situasi ini mencerminkan lemahnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta potensi kebocoran pendapatan daerah. Tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional SKPD, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi NTB perlu segera mengambil langkah konkret seperti:
Mewajibkan pemutakhiran data dan balik nama kendaraan dinas.
Membentuk tim audit internal untuk kontrol pembayaran pajak kendaraan.
Meningkatkan kapasitas pengurus barang dalam setiap SKPD agar lebih akuntabel.
Reporter: Redaksi siarpost
Editor: Tim Investigasi Publik
Sumber: Dokumen Pemeriksaan LKPD NTB Tahun 2024