Sumbawa Barat, SIAR POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Cabang Dinas Dikbud Sumbawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di wilayah setempat.
Surat edaran bernomor 800/250/Cabdin Dikbud SB tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Dinas Dikbud Sumbawa Barat, Suprianto, S.Pd.Bio, pada Minggu (31/8/2025).
Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur NTB serta Kepala Dikbud Provinsi NTB untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
BACA JUGA : Total Harta Merliza, Anggota DPRD KSB yang Jadi Sponsor Konser di Tengah Derita Warga
Dalam edaran tersebut dijelaskan, peserta didik akan melaksanakan BDR mulai 1–3 September 2025. Selama periode tersebut, siswa diwajibkan tetap berada di rumah dan tidak diperkenankan keluar tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Namun, guru dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban masuk sekolah sesuai jadwal untuk melaksanakan absensi serta tugas rutin lainnya. Selain itu, guru juga diwajibkan memberikan materi, tugas, dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media daring maupun luring sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
“Selama BDR, peserta didik harus benar-benar belajar di rumah, sedangkan guru tetap menjalankan perannya agar proses pembelajaran tidak terganggu,” tulis isi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga keselamatan peserta didik, dengan adanya kondusifitas yang saat ini terganggu di Indonesia khususnya di NTB sendiri.
BACA JUGA : Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Barat, Merliza Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
Cabang Dinas Dikbud Sumbawa Barat juga meminta seluruh kepala sekolah untuk melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
Redaksi___