Inilah Kekayaan Pimpinan DPRD NTB, Tembus Rp10 Miliar Lebih, Satu Nama Pimpinan Tidak Tercatat di e-LHKPN

Mataram, SIAR POST – Sorotan publik terhadap kekayaan anggota dewan kembali mencuat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sejumlah pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2024 memiliki harta miliaran rupiah. Bahkan, ada yang kekayaannya menembus lebih dari Rp10 miliar.

Berdasarkan data resmi di situs elhkpn.kpk.go.id, berikut daftar kekayaan para pimpinan DPRD NTB tahun 2024:

Lalu Wirajaya (Sekretaris Fraksi Gerindra) melaporkan kekayaan hingga Rp10,64 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan di Lombok Tengah senilai lebih dari Rp10 miliar, ditambah kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya.

BACA JUGA : Ngeri! Detik-detik Api Melahap Gedung DPRD NTB Saat Aksi Demontrasi

Baiq Isvie Rupaeda (Ketua DPRD NTB) memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,13 miliar, yang terdiri dari tanah, bangunan, kas setara kas Rp1 miliar lebih, serta harta bergerak lain.

Muzhir (Wakil Ketua II DPRD NTB) melaporkan kekayaan sebesar Rp2,79 miliar, didominasi tanah dan bangunan di Kota Mataram serta kas Rp262,5 juta.

Namun, dari penelusuran dokumen e-LHKPN, terdapat satu nama pimpinan DPRD NTB yang tidak tercatat, yakni H. Yek Agil selaku Wakil Ketua II DPRD NTB. Hingga berita ini ditulis, namanya belum ditemukan dalam laporan harta kekayaan tahun 2024.

Kekayaan para anggota DPRD menjadi isu panas belakangan ini, terlebih di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu tuntutan massa aksi adalah transparansi, integritas, dan akuntabilitas para wakil rakyat yang dinilai jauh dari kondisi ekonomi rakyat kebanyakan.

Fenomena disparitas antara kekayaan fantastis sejumlah pejabat daerah dengan kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, pengangguran, hingga kebijakan kontroversial, membuat publik semakin kritis.

BACA JUGA : Aktivis Ultimatum DPRD Sumbawa Barat: Selesaikan Ketimpangan Sosial atau Rakyat Akan Terus Bergerak!

Kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN sejatinya merupakan langkah untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, fakta adanya pejabat yang tidak tercatat dalam sistem LHKPN justru menambah daftar pertanyaan publik.

Kini, sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada kebijakan DPRD, tetapi juga pada gaya hidup dan sumber kekayaan para wakil rakyat. Publik menunggu penjelasan terbuka, termasuk dari H. Yek Agil yang tidak terdaftar di portal e-LHKPN KPK.

Redaksi __

Exit mobile version