Polemik SPP Sekolah Negeri di Mataram Yang Melonjak: Legal atau Langgar Aturan Pendidikan Gratis?

Siswa SMA. Dok istimewa

Mataram, SIAR POST – Kenaikan iuran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di sejumlah SMA Negeri di Kota Mataram menuai sorotan tajam. Di SMAN 1 Mataram, misalnya, besaran SPP yang sebelumnya Rp150 ribu direncanakan melonjak dua kali lipat menjadi Rp300 ribu per siswa.

Kenaikan ini ditetapkan melalui rapat komite sekolah dengan alasan untuk membiayai kebutuhan operasional, pembangunan infrastruktur, hingga honorarium guru honorer. Namun, sejumlah wali murid mengaku forum rapat lebih mirip “penyampaian keputusan” ketimbang ruang diskusi.

“Kami hanya menerima RAB senilai Rp4 miliar. Dari situlah dihitung per anak: kelas 10 Rp300 ribu, kelas 11 Rp275 ribu, dan kelas 12 Rp250 ribu. Padahal lebih dari 50 persen wali murid merasa berat dengan angka itu,” ungkap salah seorang wali murid, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA : SPP SMA Negeri di Mataram Naik Hingga Rp300 Ribu, Wali Murid Keluhkan Beban Tambahan, Disodor RAB Rp4 M

Aturan Pendidikan: Boleh atau Tidak Ada SPP?

Secara hukum, pungutan rutin seperti SPP di sekolah negeri berpotensi melanggar aturan.

UUD 1945 Pasal 31 menjamin pendidikan dasar gratis.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (3) mewajibkan pemerintah membantu biaya pendidikan menengah (SMA/SMK), sehingga sekolah negeri tidak boleh membebankan pungutan tetap.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang penetapan pungutan wajib. Komite hanya boleh menggalang sumbangan sukarela, tanpa nominal baku, tidak memaksa, dan tidak diskriminatif.

Artinya, jika sekolah menetapkan SPP Rp150 ribu–Rp300 ribu per bulan sebagai kewajiban, maka itu bertentangan dengan regulasi dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Plt Kepala SMAN 1 Mataram, Burhanudin, S.Pd, menegaskan bahwa angka Rp300 ribu masih berupa draft, belum final.

“Itu baru usulan. Kalau ada masukan, bisa disesuaikan. Kami tidak bisa hanya mengandalkan dana BOS, karena alokasinya terbatas, terutama untuk gaji guru honorer,” jelasnya.

BACA JUGA : Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG di SMPN 1 Empang, Orang Tua Murid Khawatir

Menurut Burhanudin, sejak aturan Panitia Pelaksana (Panlak) yang dulu mengatur SPP dicabut, kini pengelolaan sepenuhnya diserahkan ke sekolah dan kribuan

Dampaknya, tiap sekolah bisa menetapkan angka iuran berbeda. Di SMAN 5 Mataram, misalnya, iuran kelas 10 ditetapkan Rp225 ribu, sementara di sekolah lain berkisar Rp200 ribuan.

Meski pihak sekolah membuka ruang diskusi, banyak orang tua berharap suara mereka benar-benar diperhitungkan.

“Kami paham sekolah butuh biaya, tapi jangan sampai jadi keputusan sepihak yang memberatkan orang tua. Kalau disebut sumbangan, harusnya sukarela, bukan dipatok angka tertentu,” tegas seorang wali murid lainnya.

Exit mobile version