Mataram, SIARPOST – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB kembali mengungkap praktik gelap di dunia pendidikan. Dugaan korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 untuk pengadaan alat peraga SMK di NTB yang nilainya mencapai Rp 39,266 miliar disebut sarat dengan permainan kotor sejak hulu hingga hilir.
Investigasi MAKI menemukan kejanggalan serius dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seharusnya, RAB disusun oleh sekolah sesuai kebutuhan masing-masing.
Namun, fakta di lapangan berbeda: RAB ternyata berasal dari pabrikan dan distributor.
BACA JUGA : MAKI NTB Beberkan Tiga Oknum di Balik Dugaan Gratifikasi DAK Rp 39 Miliar: “Orang Dekat Kekuasaan”
“Kami temukan di SMK 2 Selong misalnya, alat peraga yang datang bukan yang diminta sekolah. Sekolah dipaksa menerima RAB dari vendor. Ini sudah jelas pengaturan sejak awal,” kata Heru, Ketua MAKI NTB.
Dari situ, MAKI mendeteksi adanya pola gratifikasi berupa cashback 30 persen. Dengan nilai proyek Rp 39,2 miliar, jumlah cashback yang mengalir ke oknum mencapai Rp 11,7 miliar lebih.
“Kami sudah telusuri. Selisihnya janggal sekali. Kami juga temukan bukti uang tunai yang beredar di NTB, diambil dari bank luar daerah. Bahkan, kami temukan vendor menginap di salah satu hotel di Mataram untuk merealisasikan pembayaran cash,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, praktik ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2017, MAKI pernah mengungkap modus serupa, ketika alat peraga yang dikirim ke sekolah tak bisa digunakan karena tidak ada garansi dan suku cadang.
“Kami khawatir 2025 ini terulang. Oknum hanya berpikir soal cashback, tanpa peduli kualitas barang. Padahal tujuan DAK adalah untuk memperkuat keahlian siswa SMK agar siap kerja,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Dana DAK 2025 ini dialokasikan ke 11 SMK di NTB, dengan total 30 bidang kejuruan. Beberapa sekolah penerima di antaranya SMK 2 Mataram, SMKN 1 Kuripan, SMKN 1 Selong, SMKN 2 Dompu, hingga SMKS Darul Quran.
Rata-rata setiap jurusan mendapat anggaran Rp 1,5 miliar, dengan total Rp 39,266 miliar untuk pengadaan alat peraga. Namun, sejak awal, RAB sekolah tidak digunakan.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
Sebagai gantinya, RAB dari vendor dipaksakan masuk. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan penyedia. Bahkan, MAKI mendapati indikasi vendor tertentu memonopoli proyek, karena jumlah penyedia alat peraga SMK sangat terbatas.
MAKI juga menegaskan, meski ada praktik kotor, pihak Kabid SMK dan Kadis Dikbud NTB tidak terlihat terlibat langsung.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari BPK dan aparat hukum. Sebab, jika tidak segera ditindak, anggaran ratusan miliar DAK di tahun-tahun berikutnya terancam kembali menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, pihak Dinas Dikbud NTB mencoba meredam isu tersebut. Kabid SMK Dikbud NTB, Supriadi yang diwawancarai, Sabtu (13/9/2025) menyebut proses penyusunan kebutuhan alat peraga tetap dilakukan oleh sekolah bersama tim sesuai juknis.
“Sekolah menyusun kebutuhan, lalu dipresentasikan. Kemudian diserahkan ke PPK untuk dibelikan melalui e-purchasing. Selama proses, PPK berkomunikasi dengan pihak sekolah jika ada kendala,” jelasnya.