Lombok Utara, SIARPOST – Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemenang, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang menyasar Desa Gili Indah, khususnya Dusun Gili Meno, itu melibatkan tim gabungan lintas instansi.
Operasi dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai. Pelaksanaannya berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal.
Kasat Pol PP Lombok Utara Totok Surya Syahputra, selaku koordinator kegiatan, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda rutin Satgas DBHCHT.
Tujuannya untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai sah yang dapat merugikan negara sekaligus melindungi konsumen.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar sejumlah toko dan gerai yang diduga menjual rokok ilegal. Ini akan terus intens kami lakukan,” ungkap Totok.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Totok Surya Syahputra dengan sasaran Dusun Gili Meno RT 1–2.
Dari penyisiran di wilayah tersebut, petugas berhasil menemukan 122 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang sah, setara dengan 2.440 batang.
Barang bukti itu terdiri atas rokok berbagai merek, antara lain HD (15 bungkus), Connext (13 bungkus), Novem (35 bungkus), 09 (19 bungkus), Aslah (6 bungkus), Wilsend (28 bungkus), dan Aktions (6 bungkus).
“Barang bukti lumayan banyak kita dapatkan dan langsung kami amankan ke kantor untuk kemudian diserahkan ke Bea Cukai,” jelasnya.
Sementara itu, tim kedua dipimpin oleh Kabid Paperda Satpol PP KLU Imam Safwan, S.Pd. dengan sasaran Dusun Gili Meno RT 3–4. Hasil operasi di wilayah tersebut mengungkap adanya peredaran 19 bungkus rokok ilegal jenis SKM setara 380 batang serta 8 bungkus tembakau iris merek Kijang Rinjani setara 180 gram.
Barang-barang itu dijual oleh tiga pedagang berbeda. Adapun rincian barang bukti antara lain rokok Connext (6 bungkus), Mocachino (2 bungkus), 09 (1 bungkus), dan Novem (10 bungkus).
Totok menambahkan, operasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Lombok Utara, TNI, Polres Lombok Utara, hingga pejabat dan staf terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
“Kami mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi ketentuan peredaran rokok sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak memperjualbelikan produk tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi,” tutup Totok. ( Niss)