Sulteng, SIAR POST – Manajemen PT Berlian Hitam Sejahtera (PT BHS) angkat bicara soal kabar yang menyebut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan mereka telah dicabut pemerintah. Direktur PT BHS, Samsuriadi, ST, dengan tegas membantah isu tersebut dan menyebut berita yang beredar adalah hoaks.
Kabar ini sebelumnya muncul melalui pemberitaan salah satu media online bernama MediaPalu, yang menulis PT BHS termasuk dalam daftar 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah yang dicabut IUP-nya. Namun, menurut fakta, IUP PT BHS tidak dicabut, melainkan hanya dikenai sanksi penghentian aktivitas sementara akibat keterlambatan pembayaran kewajiban terhadap negara.
Hal ini dipertegas melalui surat resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang berisi sanksi pemberhentian sementara, sesuai dengan UU No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Pasal 2 Ayat (1).
“Berita yang mencatut nama BHS dalam daftar pencabutan IUP itu tidak benar, itu hoaks,” tegas Samsuriadi di Palu.
Tak hanya membantah, pihak perusahaan juga menegaskan akan mengambil langkah hukum jika MediaPalu tidak segera melakukan klarifikasi. Melalui Internal Legal Office BHS, Andi Samsu Alam, SH, menegaskan bahwa perusahaan sudah resmi melayangkan permintaan klarifikasi.
“Kami minta MediaPalu segera melakukan klarifikasi. Ini amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika permintaan ini tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Andi Alam yang juga Owner PT Lensa Cyber Indonesia sekaligus Pimpinan MIO Indonesia Sulawesi Tengah.
Andi menambahkan, kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Bagi perusahaan, pemberitaan yang tidak akurat bukan hanya merugikan citra, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan usaha dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung soal akurasi dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Manajemen PT BHS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Redaksi | SIAR POST