Marwah Pemprov NTB Tercoreng: Pansel Dinilai Lalai, Irnadi Yang Bermasalah Hukum Justru Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP

Mataram, SIARPOST – Marwah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali tercoreng. Polemik mencuat setelah Irnadi dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, yang diketahui memiliki rekam jejak bermasalah hukum.

Publik pun menilai proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) penuh kejanggalan dan mencederai prinsip meritokrasi.

Direktur Komnas HAM NTB, Sudirman, SH.MH.CPM mengatakan, pelantikan pejabat eselon II ini dianggap sebagai catatan hitam dalam sejarah penataan birokrasi Pemprov NTB.

Alih-alih menjadi momentum perbaikan, justru memperlihatkan lemahnya sistem seleksi dan terkesan membuka ruang bagi oknum yang pernah bermasalah untuk kembali menduduki jabatan strategis.

“Meritokrasi seharusnya benar-benar dilaksanakan, seleksi harus transparan dan tidak pandang bulu. Kalau yang bermasalah bisa lolos, publik tentu bertanya-tanya tentang kinerja pansel,” kata Sudirman, saat dimintai tanggapan, Selasa (23/9).

Sudirman, eks tim hukum 99 sekaligus Ketua KAI Lombok Barat ini menilai, Gubernur NTB juga bisa jadi tidak mengetahui rekam jejak bawahannya. Namun pansel yang mengusulkan nama pejabat jelas tidak bisa lepas tangan.

“Pansel seharusnya melakukan seleksi ketat, bukan asal loloskan. Kalau yang bermasalah bisa menembus sistem, berarti ada kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.

Publik NTB kini mempertanyakan apakah pansel benar-benar menjalankan tugas sesuai prosedur administrasi dan kriteria seleksi. Sebab, dalam meritokrasi, rekam jejak dan integritas juga menjadi faktor utama selain pengetahuan dan kompetensi teknis.

Jika pejabat bermasalah dibiarkan tetap menduduki jabatan strategis, dikhawatirkan wajah Pemprov NTB semakin tergerus dan kepercayaan publik menurun.

“Masyarakat berharap Gubernur NTB segera meninjau ulang pelantikan tersebut. Jangan sampai NTB dikenal bukan karena prestasi, tapi karena masalah,” tambah Sudirman.

Harapan besar publik kini tertuju pada gubernur untuk mengevaluasi kembali hasil kerja pansel dan mempertimbangkan nasib pejabat yang mendapat sorotan. NTB, kata masyarakat sipil, harus “mendunia dengan prestasi, bukan mendunia dengan masalah.”

“Secara hukum oknum yang terjerat pidana wajib dipertimbangkan sebagai pimpinan, karena telah secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar hukum, apalagi telah divonis 6 bulan penjara, tentu rekam jejak nya bermasalah,” tandas Sudirman.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version