Sebagai bentuk transparansi, FKPPM turut mengirimkan tembusan laporan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTB
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak Imigrasi, tetapi juga pemerintah daerah dan provinsi.
FKPPM menegaskan, mereka mendukung penuh investasi asing yang masuk ke Sumbawa Barat, asalkan berjalan sesuai aturan. Bagi FKPPM, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa pelakunya, termasuk jika yang melanggar adalah investor asing.
“Kami ingin investasi yang hadir benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, membuka lapangan kerja, taat bayar pajak, serta menjaga ketertiban sosial. Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk menindak tegas,” tutup Supardi.
Redaksi | SIAR POST