Muazzim Akbar Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Parpol Ratusan Juta

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera. Dok NTBSatu

MATARAM, SIAR POST – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah partai politik kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini nama Muazzim Akbar, anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan NTB 2 (Pulau Lombok), ikut terseret dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Politikus PAN yang juga menjabat Koordinator Wilayah Bali, NTB, dan NTT, serta Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PAN itu, diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah partai yang bersumber dari APBD NTB tahun 2025.

BACA JUGA : Marc Márquez Alami Cedera Serius Usai Crash di MotoGP Mandalika, Langsung Diterbangkan ke Madrid

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seminggu yang lalu,” katanya, Senin (6/10/2025).

Meski begitu, Efrien enggan merinci lebih jauh langkah hukum berikutnya. Ia hanya menegaskan pihaknya masih fokus pada perkara lain yang sedang berjalan.

“Nanti kami kabari informasi lanjutannya,” ujarnya singkat.

Dana Hibah Rp258 Juta Jadi Sorotan

Informasi yang diterima media ini, bantuan hibah kepada parpol yang dimaksud mencapai Rp258.466.800. Dana tersebut dicairkan setelah partai mengajukan proposal bantuan keuangan ke Bakesbangpoldagri NTB.

Pengajuan permohonan terekam dalam surat bernomor PAN/B/15/K-S/94/VII/2025 dengan tanda tangan berinisial MA, kala itu menjabat Ketua DPW PAN NTB.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2025, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) melalui surat nomor 23/103/VII/BKBPDN/2025 dan PAN/B/15/K-S/98/2025. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ruslan Abdul Gani, dan MA.

BACA JUGA : Video Tawuran Pelajar SMKN 4 Mataram di Lapangan Basket Gegerkan Warga, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Penyaluran dana hibah kemudian dilakukan pada 21 Juli 2025, dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTB ke rekening Bank Mandiri KC Mataram atas nama partai politik penerima.

Dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-313 tanggal 3 Juli 2025 tentang besaran bantuan keuangan kepada parpol hasil Pemilu 2024.

Temuan Lama BPK Ikut Terbongkar

Kasus hibah parpol di NTB bukan kali pertama menjadi sorotan. Berdasarkan laporan BPK tahun 2024, terdapat temuan sebesar Rp86 juta dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan parpol yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, laporan baru ke Kejati NTB kembali menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas penggunaan dana hibah parpol.

Exit mobile version