Lombok Tengah, SIARPOST – Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menindak ratusan vila yang diduga ilegal di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika).
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik vila yang belum memiliki izin resmi. Namun hingga kini, tindak lanjut dari peringatan tersebut belum menunjukkan hasil yang jelas.
BACA JUGA : Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Polisi Ungkap Dua Versi Kronologi Berbeda
Menurut Hendrawan, pengurus Badko HMI Bali-Nusa Tenggara yang juga demisioner Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Lombok Tengah periode 2023–2024, terdapat sekitar 200 vila yang diduga belum berizin dan berdiri di atas 120 bidang lahan di kawasan Mandalika.
Dari jumlah tersebut, baru 17 pemilik vila yang mengajukan izin bangunan, sementara sisanya masih dalam proses atau belum mengurus perizinan sama sekali.
“Setelah terbitnya SP 1, seharusnya dalam waktu 14 hari dilakukan kroscek kembali. Tapi hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Lombok Tengah. Ini menunjukkan kurangnya ketegasan dalam menegakkan aturan,” tegas Hendrawan, Sabtu (11/10/2025).
Hendrawan juga menilai bahwa hanya satu vila yang diketahui bermasalah karena berada di sempadan sungai, sementara ratusan lainnya tetap beroperasi tanpa kejelasan izin dan legalitas tata ruang.
Ia pun mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk turun tangan dan memerintahkan Pemkab Lombok Tengah agar bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran di kawasan strategis nasional tersebut.
“Kalau berbicara soal Mandalika, ini bukan hanya urusan daerah. Ini menyangkut citra NTB secara keseluruhan. Jangan sampai nama baik Mandalika dan NTB tercoreng karena adanya vila-vila yang diduga ilegal,” tegasnya lagi.
BACA JUGA : HMI Ultimatum Pemkab Lombok Tengah: Vila Ilegal di Mandalika Harus Ditindak, Masa Depan NTB Jadi Taruhan!
Menurutnya, penertiban vila tanpa izin sangat penting agar pembangunan di kawasan KEK Mandalika tetap berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan aturan lingkungan hidup.
“Masa depan Mandalika ada di tangan Pemkab Lombok Tengah. Jika dibiarkan, ini bisa merusak tata ruang, menciptakan ketimpangan, dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.
Hendrawan menutup pernyataannya dengan harapan agar Gubernur NTB bertindak cepat dalam mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan di KEK Mandalika.
Redaksi | SIAR POST