Anggota DPRD KSB H. Basuki Terseret dalam Proyek Makan Bergizi Gratis, Akhirnya Ia Buka Suara

Anggota DPRD KSB, H. Basuki. Dok Zonamerahnews

Oplus_16908288

Sumbawa Barat, SIARPOST – Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Sumbawa Barat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, kini Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, H. Basuki, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi untuk kedua kalinya.

H. Basuki menegaskan bahwa dirinya tidak mengelola dapur MBG seperti yang dituduhkan oleh sejumlah warganet. Ia bahkan meminta masyarakat untuk memeriksa langsung kepada pihak berwenang.

BACA JUGA : DPRD Diduga Kelola Proyek MBG di Sumbawa Barat, Ini Aturan Tegas Yang Melarang

“Kan saya sudah bilang, bukan lahan saya. Silakan cek di BGN, atau tanyakan langsung ke Yayasan Sidik Amanah yang mengelola SPPG Kecamatan Sekongkang,” ujar H. Basuki, Minggu (12/10).

Ia menambahkan, pihak yang mengelola MBG adalah yayasan yang sudah ditunjuk secara resmi, bukan dirinya secara pribadi. “Saya tidak mengelola MBG. Tolong jangan asal tuduh,” tegasnya.

Golkar Pastikan Basuki Tak Kelola MBG

Ketua DPC Partai Golkar Sumbawa Barat, H. Thamzil, juga membenarkan bahwa Basuki telah memberikan klarifikasi kepada partai terkait tuduhan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menjelaskan kepada kami bahwa bukan dia yang mengelola MBG. Jadi isu itu tidak benar,” kata H. Thamzil.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh dugaan adanya oknum DPRD yang ikut mengelola proyek MBG, sebuah program prioritas nasional di bawah arahan Presiden Prabowo yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.

Isu ini mencuat setelah sejumlah akun Facebook menuding bahwa proyek MBG di Kecamatan Sekongkang dikuasai pihak tertentu, bahkan disebut-sebut melibatkan anggota DPRD.

“Kenapa dewan rasa pengusaha? Fungsi kontrol mereka di mana kalau justru ikut kelola proyek rakyat?” tulis akun bernama Sirajudin.
Komentar serupa datang dari akun Dedi Anarki, yang menilai bahwa MBG seharusnya menjadi ruang pemberdayaan UMKM, bukan ladang bisnis bagi pejabat.

BACA JUGA : Nasib Honorer Lombok Utara Gagal PPPK, Ini Penegasan Bupati Najmul

Aturan Tegas: DPRD Dilarang Kelola Proyek Pemerintah

Secara hukum, anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam proyek pemerintah. Larangan ini termuat dalam:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 160 ayat (1) huruf j: anggota DPRD dilarang menjadi pelaksana proyek pemerintah daerah.
  2. UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) — Pasal 399 ayat (2) huruf i: anggota DPRD dilarang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
  3. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) — jika terbukti mengatur proyek demi keuntungan pribadi, bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.
  4. Kode Etik DPRD — melarang anggota DPRD menjadi kontraktor atau pengelola proyek daerah.

Praktisi hukum di Mataram menegaskan, posisi DPRD adalah pengawas dan pembuat kebijakan, bukan pelaksana proyek.

“Kalau ada anggota DPRD ikut jadi penyedia barang atau jasa dalam program MBG, itu jelas pelanggaran etik dan hukum,” ujarnya.

Meski H. Basuki sudah membantah tuduhan tersebut, masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan memastikan proyek MBG benar-benar menyentuh pelaku UMKM lokal.

Exit mobile version