Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan berlapis, bahkan menemukan indikasi penggunaan narkoba oleh salah satu LC di tempat tersebut. Satpol PP juga sudah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) melalui DPMPTSP Kota Mataram.
“Kalau sampai tetap beroperasi tanpa izin, tentu akan ada sanksi lebih tegas. Semua keputusan sanksi ditentukan dalam rapat tim terpadu. Namun prinsipnya, selama tidak ada izin, mereka tidak boleh buka,” pungkasnya.
Redaksi | SIAR POST