HMI Soroti FD Entertainment di Mataram: Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Penegakan Perda Dipertanyakan!

Mataram, SIARPOST — Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Mataram. Salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Selagalas, FD Entertainment, diduga nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Temuan ini diungkap oleh Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusa Tenggara, setelah melakukan diskusi bersama Bidang Pengendalian dan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Mataram.

BACA JUGA : Diduga Jual Miras Tanpa Izin, FD Entertainment Selagalas Disorot Satpol PP Mataram: Sudah Diberi SP1

Dari hasil pembahasan itu, terungkap bahwa FD Entertainment hanya mengantongi izin usaha perhotelan dan karaoke, namun ironisnya, tidak berstatus sebagai hotel dan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

“Sesuai Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, FD Entertainment jelas melanggar aturan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” tegas Hendrawan, Pengurus Badko HMI Bali Nusa Tenggara, Minggu (12/10/2025).

Hendrawan mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen FD Entertainment terkait dugaan pelanggaran tersebut, namun tidak mendapatkan respons. Ia menilai, praktik penjualan minuman keras hingga larut malam yang dilakukan di lokasi itu menunjukkan kelalaian penegakan hukum oleh aparat terkait.

“Beberapa waktu lalu Satpol PP memang sempat menyita minuman keras di sana, tapi anehnya tempat itu masih bebas beroperasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan Perda di Kota Mataram,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendrawan menyebut, pihak DPMPTSP sendiri mengakui bahwa izin penjualan minuman beralkohol FD Entertainment masih dalam proses (on process). Artinya, hingga saat ini belum ada izin resmi yang mengizinkan penjualan minuman dengan kadar alkohol tinggi (golongan B dan C).

“Kalau masih on process, berarti belum sah. Tapi mereka tetap jual minuman keras setiap malam. Ini jelas melanggar. Kami mendesak Pemerintah Kota Mataram untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda,” kata Hendrawan menegaskan.

BACA JUGA : DPRD Diduga Kelola Proyek MBG di Sumbawa Barat, Ini Aturan Tegas Yang Melarang

Ia menambahkan, Perda Kota Mataram sudah sangat jelas mengatur klasifikasi izin penjualan minuman beralkohol berdasarkan golongan dan lokasi usaha. Minuman dengan kadar alkohol tinggi hanya boleh dijual di hotel berbintang, bar, pub, atau diskotik berizin resmi.

“Perda harus ditegakkan tanpa kompromi. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah lemah atau tutup mata terhadap pelanggaran yang nyata,” tegasnya.

Sebelum, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, SH, menegaskan bahwa FD Entertainment memang belum mengantongi izin minuman beralkohol.

“Selama tidak mengantongi izin, tidak boleh beroperasi. Kami sudah edukasi berulang kali dan memberikan arahan bagaimana cara mengurus izin. Saat ini baru di tahap surat keterangan, masih jauh dari izin resmi,” jelas Sonya.

Exit mobile version