Kades Jotang Resmi Jadi Tersangka, Program Sertifikat Gratis BPN Diduga Jadi Ajang Pungli

Wartawan Siarpost Biro Sumbawa, Edo MH (kiri) bertemu dengan KBO Reskrim Polres Sumbawa, (24/2/2025). Dok Edo.

Sumbawa, SIAR POST – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Jotang, Kecamatan Empang, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa Jotang berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa, bersama tiga perangkat desa lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, dikutip dari salah satu media Sumbawa, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA : PLN Sukses Dukung Keandalan Listrik Festival Hiu Paus 2025

“Benar, Kades Jotang inisial HH telah kami tetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni RH (Ketua Umum Blok), AS (Sekretaris Desa), dan DS alias Dedet (Staf Desa),” ujarnya.

Mereka diduga kuat melakukan pungli terhadap warga dalam proses penerbitan sertifikat redistribusi tanah, yang sejatinya merupakan program gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program Gratis, Tapi Warga Dipatok Jutaan Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, para tersangka diduga menarik pungutan sebesar Rp3.250.000 per sertifikat dari warga penerima lahan. Padahal, program redistribusi tanah dari BPN tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

Lahan yang menjadi objek redistribusi merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas sekitar 500 hingga 600 hektar, atau sekitar 370 bidang tanah yang disertifikat oleh BPN pada 2023 lalu.

Namun, dalam praktiknya, pembagian lahan tidak transparan, dan data penerima manfaat pun tidak jelas di Pemerintah Desa Jotang.

“Program ini seharusnya membantu warga miskin mendapatkan hak tanah secara gratis, tapi justru dijadikan ladang pungli oleh oknum desa,” ungkap salah satu pengurus BPD Desa Jotang, pada 2024 yang lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat memanggil kembali Kades Jotang HH untuk pemeriksaan tambahan, namun ia mangkir tanpa pemberitahuan.

BACA JUGA : Nasib Honorer Lombok Utara Gagal PPPK, Ini Penegasan Bupati Najmul

Dalam proses penyidikan, penyidik Tipikor juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, serta ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Sumbawa, Arifin, menegaskan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

Desak Proses Hukum Dipercepat

Kasus ini menjadi sorotan publik Sumbawa karena menyangkut penyalahgunaan wewenang pejabat desa dan pencorengan program nasional BPN yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.

Warga berharap Polres Sumbawa dan Polda NTB tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, serta memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang membekingi ikut diusut.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version