Soroti Polresta Mataram, Badko HMI Bali-Nusra Desak Pemilik FD Entertainment Diproses Hukum!

Mataram, SIARPOST — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara menyoroti ketegasan aparat penegak hukum (APH) Kota Mataram, khususnya Polresta Mataram, dalam menegakkan peraturan daerah terkait pelanggaran yang dilakukan FD Entertainment.

Sebelumnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa penyitaan puluhan botol minuman keras tanpa izin dari FD Entertainment merupakan langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

BACA JUGA : Bupati Lombok Utara Perintahkan Audit Pelayanan RSUD Usai Kasus Bayi Meninggal

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Hendrawan, salah satu pengurus Badko HMI Bali-Nusa Tenggara. Menurutnya, Polresta Mataram belum menunjukkan ketegasan nyata terhadap pelanggar perda seperti FD Entertainment yang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemkot Mataram, namun masih berani beroperasi dan menjual minuman beralkohol tinggi tanpa izin.

“Kalau sudah ada SP1, seharusnya ada ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, bukan hanya peringatan lagi. Tapi yang terjadi, FD Entertainment tetap dibiarkan beroperasi. Ini aneh,” tegas Hendrawan dengan nada geram.

Hendrawan menilai, peringatan tanpa tindakan tegas justru memperlemah wibawa hukum dan memberi contoh buruk bagi pelaku usaha hiburan lain. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanggilan dan proses hukum terhadap pemilik usaha yang melanggar perda.

“Jangan hanya bicara menjaga kondusifitas. Kita juga harus menghormati dan menegakkan perda sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Badko HMI Bali-Nusra pun menegaskan akan melaksanakan aksi ‘Sekolah Jalanan’ di depan Polresta Mataram sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan.

“Kalau aparat dan pemkot terus lembek menghadapi pelanggar perda seperti FD Entertainment, kami akan turun langsung bersama mahasiswa dan masyarakat. Bila perlu kami bawa kasus ini ke ranah hukum,” tandasnya.

BACA JUGA : Tersangka Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa Oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Organisasi mahasiswa Islam tertua di Indonesia itu menilai, hukum harus berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Mereka mengingatkan agar aparat tidak hanya menindak pelanggaran kecil di masyarakat, tetapi juga berani menindak tegas pelanggar besar yang berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah.

Badko HMI Bali-Nusra berharap langkah Polresta Mataram ke depan bisa lebih tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan perda, terutama terhadap pelaku usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version