Merasa Dirugikan Pemberitaan, Haji Lalu Zaenal Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, NTB (SIAR POST) —
Merasa dirugikan oleh pemberitaan di salah satu media online, Haji Lalu Zaenal bersama sejumlah rekannya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Selasa (22/10/2025).

Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu oknum wartawan yang diduga menayangkan berita tanpa konfirmasi dan dinilai telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.

BACA JUGA : Lebih dari Satu Ton Sampah Diangkat dari Pusuk, Bhayangkari Lombok Utara Teguhkan Komitmen Hijau

Dalam keterangannya, Haji Lalu Zaenal menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut muncul tanpa adanya upaya konfirmasi sebelumnya dari pihak wartawan.

Padahal, menurutnya, dalam prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib menjalankan asas keberimbangan, objektivitas, dan konfirmasi sebelum menayangkan sebuah berita.

“Penayangan berita tidak semestinya berdasarkan asumsi. Saya sangat menyayangkan tidak ada koordinasi atau klarifikasi sebelumnya terkait kehadiran kami di kantor PDAM saat itu,” ujar Haji Lalu Zaenal di halaman Polres Lombok Tengah.



Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak sesuai fakta tidak hanya berdampak pada nama baik pribadi dan keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, aktivis LSM, hingga NGO yang selama ini menjalin kerja sama baik dengannya.

“Hal-hal yang beredar di luar itu tidak pernah bermaksud untuk kami lakukan. Kita ini keluarga besar juga, termasuk rekan-rekan wartawan semuanya,” jelasnya.

Meskipun menempuh jalur hukum, Haji Lalu Zaenal tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan mediasi.

Ia menilai, sengketa pemberitaan seharusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu secara etis dan profesional, tanpa harus menimbulkan konflik terbuka.

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Sengketa Pemberitaan dan Prosedur Hukum Menurut Undang-Undang Pers

Dalam konteks hukum, sengketa pemberitaan pers diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggapan atau sanggahan dari pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Pasal 15 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik antara media dan pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan oleh berita seharusnya terlebih dahulu mengajukan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian akan memeriksa apakah pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.

Jika terbukti melanggar, Dewan Pers dapat memerintahkan media terkait untuk melakukan klarifikasi, ralat, atau permintaan maaf secara terbuka.

Langkah hukum ke aparat kepolisian biasanya dilakukan jika pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau tidak dijalankan melalui mekanisme pers yang benar, terutama bila wartawan atau medianya tidak terdaftar di Dewan Pers.

Exit mobile version