Lombok Utara, SIARPOST – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memilih bersikap hati-hati dan menahan langkah rasionalisasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Sikap ini diambil menyusul adanya rencana pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat kepada daerah.
Anggota Banggar DPRD KLU, Ardianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran pengurangan tersebut.
BACA JUGA : Kembali Terjadi, Seorang Warga di Lombok Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Sampai dengan saat ini kami di Banggar belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan berapa angka pengurangan dana transfer itu,” ujarnya, Jumat (17/10).
Ardianto menjelaskan, sejumlah kepala daerah – baik gubernur, bupati, maupun wali kota – memang telah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu untuk membahas persoalan itu. Namun Banggar DPRD KLU menegaskan akan tetap berpatokan pada regulasi yang sah sebelum melakukan langkah rasionalisasi.
“Kita tunggu dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau peraturan resmi dari Kemenkeu dulu, baru kita berani bergerak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, pengurangan dana transfer untuk Lombok Utara diperkirakan mencapai sekitar Rp185 miliar. Jika angka tersebut benar, dampaknya dinilai cukup besar bagi rencana program dan kegiatan daerah tahun 2026.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
DPRD disebut telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang komposisi belanja. Penyesuaian anggaran dipastikan akan difokuskan pada kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Rasionalisasi harus dilakukan secara proporsional, tanpa mengorbankan program strategis yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat Lombok Utara,” tutupnya.( Niss)
