Lombok Utara,SIARPOST– DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyambut baik langkah cepat Pemerintah Daerah yang berencana membentuk tim investigasi terkait polemik pelayanan RSUD KLU pasca meninggalnya seorang bayi. Dewan menilai pembentukan tim ini penting untuk memastikan perbaikan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto, mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemda dalam mengusut tuntas persoalan yang terjadi di RSUD. Menurutnya, langkah investigasi menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, termasuk evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya selaku pimpinan Fraksi Demokrat maupun anggota Komisi I sangat mengapresiasi langkah Pemda yang akan membentuk tim investigasi terkait persoalan yang terjadi di rumah sakit,” ujarnya, Senin (20/10).
Ardianto menegaskan bahwa pembenahan pelayanan tidak boleh hanya berhenti pada RSUD, namun juga harus menyentuh fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan standar pelayanan dinilai penting agar penilaian publik tidak hanya berlandaskan kepuasan semata.
“Sistem pelayanan yang benar itu seperti apa, masyarakat juga harus paham. Karena kalau ditingkatkan, tetapi masyarakat tidak paham sistemnya, tentu tidak mungkin pelayanan bisa memuaskan semua pihak,” jelasnya.
Terkait mencuatnya isu pengunduran diri Direktur RSUD KLU, drg. Nova, Ardianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia meyakini Bupati akan menimbang secara matang sebelum memutuskan menerima atau menolak pengunduran diri itu, mengingat posisi direktur berkaitan langsung dengan manajemen layanan dan keselamatan pasien.
“Terlepas apa motivasinya, apakah karena tanggung jawab moral atau ada tekanan, itu sah-sah saja. Tetapi saya berkeyakinan kepala daerah tidak serta-merta menerima begitu saja. Tentu akan ada pertimbangan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai mundurnya direktur bukan solusi utama. Fokus Pemda, kata dia, harus diarahkan pada penelusuran dugaan pelanggaran pelayanan seperti penolakan pasien atau kelalaian tenaga medis. Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas.
“Solusinya bukan satu-satunya direktur harus mundur. Kalau memang ada pelanggaran, maka siapa yang melakukan itu harus jelas. Karena mundurnya direktur tidak serta-merta menjawab persoalan,” tambahnya.
Ardianto memastikan Komisi I akan terus memantau proses investigasi dan mendorong perbaikan layanan, baik di sektor kesehatan maupun instansi pemerintahan lainnya.( Niss)
