Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Bekerja Ilegal di Kuta, Bali

BADUNG, SIARPOST – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali. Empat warga negara Vietnam dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di kawasan Kuta, Badung.

Keempat perempuan asal Vietnam itu masing-masing berinisial NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), THL (42) dan THN (44) yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

BACA JUGA : Ditjen Imigrasi Perluas Layanan Paspor Elektronik, Permohonan Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

Mereka dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 29 Oktober 2025, menggunakan maskapai VietJet Air rute Denpasar–Ho Chi Minh.

Langkah tegas ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Operasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di salah satu spa di wilayah Kuta.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan bahwa keempat WN Vietnam tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin kerja resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, keempatnya dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali.

“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

BACA JUGA : Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Mataram Tuai Beragam Apresiasi

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan memastikan seluruh orang asing mematuhi aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan,” tegas Winarko.

Tindakan deportasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi destinasi utama wisata dunia.

Redaksi | SIARPOST

Exit mobile version