Dua Anggota DPRD Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta dari Penjualan Sapi dan Solar Subsidi

Foto : Screenshot Video Kompastv diduga salah satu anggota DPRD yang jadi tersangka

Takalar, Sulawesi Selatan — Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar berinisial IS dan SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp410 juta.

Kasus pertama menjerat IS, yang dilaporkan oleh korban pada Juli 2025. Ia diduga menggelapkan hasil penjualan 26 ekor sapi dengan nilai mencapai Rp260 juta.

Sementara itu, SR dilaporkan pada Agustus 2025 atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan solar subsidi senilai Rp150 juta.

Kedua oknum dewan tersebut kini ditahan di Polsek Mappakasunggu guna memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam mengelola amanah dan kepercayaan masyarakat.

Dikutip dari unggahan resmi Kompas TV pada Jumat, 31 Oktober 2025, proses hukum terhadap dua anggota DPRD Takalar itu masih terus berjalan di bawah pengawasan pihak kepolisian.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version