Puluhan Pegawai Desak Pergantian Dirut Perumda Bintang Bano, Diduga Langgar Aturan

Taliwang, KSB (SIAR POST) — Gelombang protes mengguncang internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Puluhan pegawai menuntut agar jabatan Direktur utama perusahaan pelat merah daerah itu segera diganti.

Mereka menilai, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh sang direktur dinilai tidak sesuai aturan dan mengabaikan prosedur pengawasan.

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

Protes tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan kepada pimpinan tinggi Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam surat itu, pegawai menilai ada sembilan kebijakan direktur yang dianggap melanggar ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kebijakan yang dibuat justru cenderung menguntungkan kepentingan pribadi dan tidak melalui persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Abdul Hamid, S.Ag, selaku koordinator pegawai yang menandatangani surat tersebut, Sabtu (1/11).

Hamid mengungkapkan, sejak dua tahun kepemimpinan direktur saat ini, kinerja perusahaan terus mengalami penurunan. Bahkan, hasil evaluasi dari BPKP Provinsi NTB menyebutkan kondisi keuangan dan manajemen Perumda Bintang Bano berada dalam kategori kurang sehat.

Salah satu kebijakan yang paling dipermasalahkan pegawai adalah keputusan direktur yang mempercepat usia pensiun pegawai dari 58 tahun menjadi 56 tahun.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (1) secara tegas menyebutkan usia pensiun pegawai Perumda ditetapkan pada 58 tahun.

“Apakah usia pensiun bisa diubah begitu saja tanpa merujuk pada Perda atau keputusan Bupati? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,”
tegas Hamid dengan nada kecewa.

Perusahaan Disebut Defisit, Tapi Masih Ada Pengadaan Barang

Selain persoalan regulasi, pegawai juga mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, Perumda Bintang Bano tengah mengalami defisit anggaran. Namun anehnya, masih terjadi penambahan pegawai dan pengadaan barang yang nilainya mencapai hampir Rp1 miliar.

BACA JUGA : PLN Lakukan Uji Kesiapan Teknis di Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2025

“Kalau benar defisit, harusnya perusahaan melakukan efisiensi, bukan malah menambah beban anggaran,”
ujar Hamid.

Gerakan pegawai ini disebut bukan sekadar bentuk ketidakpuasan, melainkan upaya menyelamatkan perusahaan dari kebijakan yang dinilai tidak transparan dan sewenang-wenang. Mereka berharap, Bupati Sumbawa Barat segera menindaklanjuti surat tersebut.

“Insya Allah Senin (3/11), surat resmi akan kami sampaikan langsung ke ruang kerja Bupati KSB. Kami berharap pemerintah daerah turun tangan dan mendengar aspirasi pegawai,”
pungkas Hamid.

Protes ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Perumda Bintang Bano. Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor vital, setiap kebijakan harus berpihak pada pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai, bukan justru menimbulkan kegaduhan internal.

hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Bintang Bank belum memberikan keterangan resmi.

REDAKSI | SIAR POST

Exit mobile version