Lombok Utara, SIARPOST— Penanganan kasus kematian Vera di Pantai Nipah dengan tersangka Radit memasuki fase krusial. Penyidik Polres Lombok Utara memastikan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi dan berkas perkara telah dikirim kembali untuk menunggu status lengkap (P21).
Kapolres Lombok Utara menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini berjalan sesuai prosedur dan kini tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan.
“Berkas sudah kami serahkan. Petunjuk dari jaksa kemarin sudah kita penuhi, tinggal menunggu hasilnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, segera kita limpahkan,” ujarnya, Selasa (05/11/2025).
Salah satu poin petunjuk jaksa adalah uji poligraf terhadap tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka Radit menolak untuk menjalani tes tersebut meski didampingi kuasa hukumnya.
Kapolres menegaskan bahwa penolakan itu tidak akan menghentikan atau memperlambat proses hukum karena telah dituangkan dalam berita acara.
“Benar, uji poligraf sudah dijadwalkan sebagai pemenuhan petunjuk jaksa. Tersangka menolak dengan didampingi pengacaranya. Itu tidak masalah, dan penolakan tersebut sudah kami tuangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Menurut Kapolres, alasan penolakan tersangka adalah karena ia merasa telah pernah menjalani tes poligraf sebelumnya.
“Alasannya karena sudah pernah dilakukan dari awal, sehingga tidak bisa dipaksakan lagi,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh bukti dan petunjuk penyidikan telah dipenuhi.
“Semua bukti yang diminta dalam P19 sudah lengkap,” tegas Kapolres.
Dengan demikian, penyidik kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.( Niss)
Kasus Kematian Vera di Pantai Nipah: Berkas Segera Dilimpahkan, Radit Tolak Tes Poligraf
