Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi NTB Diduga Cacat Prosedur, Lolos Meski Tak Penuhi Syarat

Mataram, SIAR POST — Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 menuai sorotan tajam.

Sejumlah peserta menuding panitia seleksi (Pansel) melanggar prosedur dan tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Forum Peserta Seleksi Komisi Informasi NTB Pro-Transparansi, melalui siaran pers resmi kuasa hukum mereka, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, pada Minggu (9/11/2025).

Dalam pernyataannya, forum ini menilai ada banyak kejanggalan pada sejumlah tahapan seleksi yang berpotensi mencederai asas keadilan dan independensi lembaga publik.

Diduga Lolos Meski Tak Penuhi Syarat

Forum menyoroti adanya peserta yang dinyatakan lolos seleksi meskipun tidak memenuhi syarat administratif berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.

Peserta tersebut diketahui hanya melampirkan surat dari puskesmas, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf h Perki Nomor 4 Tahun 2016.

Keanehan lain muncul pada tahap tes tertulis. Pansel tidak mengumumkan hasil tes secara terbuka kepada publik atau peserta, melainkan langsung melanjutkan proses ke tahap wawancara.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) Perki Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi.

Proses wawancara pun disebut tidak dilakukan oleh seluruh anggota Pansel sebagaimana ketentuan. Penilaian wawancara juga dinilai tidak memiliki indikator yang jelas, serta pertanyaan yang diajukan tidak mencerminkan pemahaman mendalam tentang fungsi dan tanggung jawab Komisi Informasi.

“Wawancara yang tidak berbasis indikator objektif berpotensi menghasilkan penilaian subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegas Erry Satriyawan dalam rilis tersebut.

Kejanggalan lain adalah adanya peserta yang dinyatakan lulus meski diketahui memiliki keterkaitan dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.

Padahal, setiap peserta wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Hal ini dianggap mengancam netralitas dan independensi Komisi Informasi, yang seharusnya menjadi lembaga publik bebas dari kepentingan politik.

Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Forum Peserta Seleksi KI NTB Pro-Transparansi menuntut agar Tim Seleksi segera melakukan peninjauan ulang menyeluruh (review), membuka dasar penilaian kepada publik, dan melakukan klarifikasi secara terbuka.

Bila pelanggaran terbukti, hasil seleksi harus dinyatakan batal dan proses seleksi diulang dengan mekanisme yang transparan.

Forum juga berencana mengirim surat resmi ke DPRD Provinsi NTB agar menunda proses Fit and Proper Test terhadap calon anggota yang diajukan hingga permasalahan ini diselesaikan.

Mereka bahkan berencana meminta Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Komisi DPRD yang berwenang untuk memastikan fungsi pengawasan dijalankan secara serius dan independen.

Forum Peserta Seleksi KI NTB Pro-Transparansi mengajak publik, media, dan organisasi masyarakat sipil di NTB untuk turut mengawal proses ini.

“Kami ingin memastikan Komisi Informasi NTB tetap menjadi lembaga yang merdeka, kredibel, dan berpihak pada keterbukaan informasi publik, bukan alat kendali kepentingan politik,” tutup Erry Satriyawan.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version