:
Mataram, SIAR POST – Aktivis Muda, Suryadin alias Surya Gempar, menanggapi dengan santai soal dua surat yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Madawau, terkait lahan di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dalam waktu yang berbeda. Surat pertama diterbitkan akhir Oktober dan yang kedua, diterbitkan awal November.
Masing-masing dari surat itu, memuat tuduhan berupa penyerobotan dan penggelapan tanah, serta ancaman pembunuhan. Tuduhan itu ditujukan ke Subagio dkk, yang notabene sebagai pemilik lahan. Surya menilai, kedua surat tersebut tidak relevan dengan fakta serta dokumen yang ada.
Sebab, lahan yang tengah dipersoalkan Kades Madawau, secara sah warisan keluarga besar Subagio dkk, atas nama Yasin Ama Isya dan Yasin Ama Asya. Ini pun dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Ia mengingatkan agar kades tidak meneruskan ambisinya dengan menggeret-geret nama orang Jakarta.
“Status tanah itu hak milik. Mana bukti yang dilampirkan bersama surat kades? Jadi saya anggap itu kekonyolan, bukan surat sakti kades. Jangan tolol lah jadi pejabat,” timpal Surya dalam konfrensi persnya, Minggu (09/11/2025) malam.
Menurutnya, kades merupakan sosok pengayom dan sudah semestinya bijak nan amanah dalam mengemban dan menjalankan fungsi jabatannya. Jika ada persoalan sosial masyarakat yang menyangkut sengketa atau pidana, ada ranahnya dan tentu saja ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, bukan kades.
Ia lantas menyarankan Kades Madawau untuk lebih konsen terhadap kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap desa, sekaligus menuntaskan sejumlah kasus yang membelitnya belakangan ini.
“Silahkan selesaikan urusan dan kasus-kasusmu. Jangan menerobos internal keluarga orang lain, sedangkan jabatanmu saja belum mampu dipertanggungjawabkan di depan masyarakat,” tandasnya.(*)
