MKD Diperkuat, Desa di KLU Disiapkan Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa

Lombok Utara, SIARPOST— Upaya memperkuat penyelesaian sengketa sejak dari desa kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Hal ini terlihat saat Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Majelis Krama Desa (MKD) dan Kepala Desa se-KLU di Hotel Puri Indah, Rabu (19/11).

Berbeda dari kegiatan serupa sebelumnya, bimtek kali ini menyoroti pendekatan berbasis kearifan lokal sebagai benteng utama desa dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya jajaran Forkopimda KLU, Kadis P2KBPMD Atmaja Gumbra, serta Ketua Dewan Kebudayaan KLU Kamardi, SH.

Kearifan Lokal Jadi Senjata Utama MKD

Dalam arahannya, Bupati Najmul menekankan bahwa MKD bukan sekadar lembaga formal, tetapi penjaga nilai moral, budaya, dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat desa. Ia mengingatkan bahwa anggota MKD dipilih bukan hanya karena kapasitas, tetapi juga karena kehormatan dan kepercayaan masyarakat.

“Yang menduduki MKD itu merupakan amanah besar. Mereka adalah garda depan dalam merawat kearifan lokal dan menyelesaikan persoalan sebelum membesar,” tegasnya.

Bupati menuturkan, tantangan sosial di desa saat ini makin kompleks—mulai dari penyalahgunaan narkoba, perkawinan anak, hingga kekerasan terhadap anak. MKD disebut berperan sebagai filter dan mediator agar persoalan dapat ditangani dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Kolaborasi Tokoh Adat, Agama, dan Pemerintah Desa

Bupati Najmul menegaskan bahwa kekuatan MKD terletak pada sinergi tiga unsur: tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemerintahan desa.

“Jika tiga unsur ini berjalan bersama, desa akan memiliki kekuatan moral untuk mencegah berbagai persoalan sosial,” ujarnya.

Kompetensi Mediator Jadi Fokus

Sementara itu, Kadis DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbra, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas ini dirancang agar MKD dan kepala desa memiliki kemampuan teknis dalam menangani sengketa yang muncul di tengah masyarakat.

“MKD memiliki posisi vital dalam penyelesaian sengketa desa. Karena itu kompetensinya harus terus diperkuat,” kata Atmaja.

Ia menambahkan, beberapa minggu lalu kegiatan serupa juga telah dilaksanakan dengan menghadirkan pemateri mediator bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai langkah menjadikan MKD lebih profesional dan terstruktur dalam proses mediasi. (Niss)

Exit mobile version