“Heboh! Agensi Lombok Diduga Berangkatkan TKW ke Irak dan Suriah Lewat Visa Kunjungan”
Praya, Lombok Tengah (SIAR POST) – Praktik penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal kembali mencuat dan kali ini menyeret sebuah agensi asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Agensi berinisial YI, yang beroperasi di Dubai, Uni Emirat Arab, diduga kuat memberangkatkan TKW dengan menggunakan visa kunjungan, yang jelas-jelas melanggar ketentuan pemerintah yang mewajibkan penggunaan visa kerja resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah TKW, termasuk Nurhasanah, telah berbulan-bulan terlantar di Dubai tanpa kejelasan mengenai penempatan kerja.
Situasi berubah menjadi menakutkan ketika para korban mengetahui bahwa mereka akan dikirim ke Irak, sebuah negara yang dilarang oleh pemerintah Indonesia sebagai tujuan penempatan pekerja migran.
Lima orang TKW berhasil melarikan diri dari agensi YS di Dubai, sementara tiga lainnya diduga telah dipindahkan ke Irak. Selain ketidakpastian penempatan, salah seorang korban mengeluhkan penyitaan telepon genggam yang membatasi komunikasi mereka dengan keluarga di tanah air.
Sumber internal yang dihimpun tim investigasi mengungkapkan bahwa agensi YI diduga telah mengirimkan sejumlah TKW ke Suriah dan Irak, dua negara yang masuk kategori merah dalam kebijakan penempatan pekerja migran karena tingginya risiko keamanan.
Seorang Penanggung Jawab Lapangan (PL) yang terlibat dalam proses pemberangkatan mengaku menjadi korban penipuan agensi YI. Menurutnya, mekanisme penempatan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Ironisnya, ketika dikonfirmasi, pihak agensi justru meminta ganti rugi dan melontarkan ancaman kepada PL tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM., BF., H.I, melalui Satgas TPPO YPTKIS, H. Satria Utama, menyatakan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan kasus ini ke BP2MI dan Intelkam untuk mendorong operasi penindakan di Dubai,” tegas Satria Utama.
Ketua Umum YPTKIS juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bertindak aktif dalam menghadapi maraknya dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional.
Hingga saat ini, BP2MI maupun KBRI Abu Dhabi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, temuan awal mengindikasikan adanya praktik penempatan non-prosedural yang disertai dugaan pengiriman TKW ke negara konflik, yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Jurnalis : IIhsan
