Lombok, SIAR POST — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas HAM NTB, Sudirman, SH, MH, CPM, yang juga menjabat sebagai Ketua KAI Lombok Barat, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polda NTB dalam mengawal pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa. Ia menegaskan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Sudirman menjelaskan, aturan mengenai IPR telah diatur secara jelas dalam UU Minerba, mulai dari definisi usaha pertambangan rakyat, kewenangan pemberian izin, hingga kewajiban pemegang IPR untuk menjalankan tambang sesuai ketentuan keselamatan dan lingkungan. Karena itu, keberadaan pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih dan transparan.
“Polda NTB telah menjalankan tugas sebagai pengawal perintah UU dan penerbitan pelaksanaan IPR demi kesejahteraan rakyat. Ini langkah konkret negara hadir untuk masyarakat tambang,” tegasnya.
Ia juga menepis isu miring yang menuding adanya keuntungan Polda NTB dalam penyaluran SHU. Menurutnya, dana SHU tersebut disalurkan langsung kepada anggota koperasi, bukan melalui Polda maupun pemerintah daerah. Data resmi menunjukkan penyaluran SHU telah diterima oleh 3.403 anggota koperasi dari 29 desa di lima kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Distribusi SHU tahap pertama ini juga terlihat jelas, seperti:
Desa Santong: 180 anggota — Rp 360 juta
Desa Empang Darat: 215 anggota — Rp 430 juta
Desa Labuan Bajo: 150 anggota — Rp 300 juta
Desa Batu Dulang: 170 anggota — Rp 340 juta
Desa Tongo: 225 anggota — Rp 450 juta
Menurut Sudirman, fakta ini membuktikan bahwa program IPR yang dikawal oleh Polda NTB sudah memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
“Jika sebuah kebijakan benar-benar untuk kepentingan rakyat, maka kita wajib mendukung dan memberi apresiasi, bukan malah memprovokasi,” ujarnya.
LBH Komnas HAM NTB menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk tambang rakyat, adalah milik negara yang harus memberikan kemakmuran bagi rakyat. Karena itu, keberadaan IPR dan pembagian SHU adalah bentuk implementasi nyata dari amanat konstitusi.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis pergerakan, serta tokoh-tokoh daerah untuk mendukung penuh langkah Polda NTB dan Pemprov NTB dalam mengatur dan mengawasi pertambangan rakyat. Ini demi keberlanjutan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sudirman.
Redaksi | Siarpost
