Mataram, SIAR POST | Badan Advokasi Indonesia RI DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden yang diduga mengganggu keamanan dan kenyamanan sebuah keluarga, serta upaya perusakan nama baik di wilayah Bodak – Montong Terep. Insiden ini terkait dengan dugaan percobaan penguasaan kendaraan pribadi tanpa hak yang terjadi sekitar bulan Agustus 2024 hingga 2025 lalu, sekitar pukul 10 malam.
Dalam pernyataan pada Jum’at (21.11.2025), BAI NTB menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tersebut, yaitu:
1. Ihsan, yang terafiliasi dengan salah satu media online di NTB dan berasal dari Desa Semparu.
2. Nurdin, yang dikaitkan dengan salah satu organisasi di desa Mongas.
3. Lalu Marwan, yang terhubung dengan media online dan berdomisili di Desa Semparu.
Selain itu, seorang warga Montong Terep juga diduga terlibat dalam penyusunan rencana dan koordinasi tindakan tersebut. BAI NTB menekankan bahwa semua nama yang disebutkan masih dalam kategori dugaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak berwenang.
BAI NTB juga menyoroti adanya upaya perusakan nama baik dan reputasi keluarga di mata masyarakat Bodak – Montong Terep. Informasi yang tidak benar, penyebaran isu, dan tindakan provokatif yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif dan merugikan keluarga tersebut secara sosial.
BAI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, BAI DPD NTB menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras setiap tindakan intimidatif, provokatif, ataupun percobaan penguasaan barang pribadi tanpa hak.
2. Meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan para pihak, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
3. Melindungi hak, keamanan, dan kehormatan keluarga, serta memastikan tidak ada lagi gangguan serupa yang merugikan secara fisik maupun sosial.
4. Menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan nama baik dan tindakan-tindakan yang merugikan citra keluarga di tengah masyarakat.
5. Mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti, serta tetap mengedepankan sikap objektif dan damai.
BAI DPD NTB berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan yang merugikan masyarakat.
Jurnalis : IIhsan
