Ibu di Lombok Tengah Jadi Korban Penganiayaan Berat, Namun Pasal Diringankan: Keluarga Minta Kejelasan di Kejari

Praya, Lombok Tengah (SIAR POST) – Kasus penganiayaan yang menimpa Inak Ilim, seorang warga Lombok Tengah, memasuki babak baru. Korban, didampingi kuasa hukumnya, Lalu Burhanudin, mendatangi Kejaksaan Negeri Praya pada Senin (24/11/2025) untuk mempertanyakan perubahan pasal yang dinilai meringankan pelaku.

Lalu Burhanudin, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan kekecewaannya. “Apa yang kami laporkan di Polsek Praya Timur itu adalah penganiayaan berat. Setelah P21, kenapa tiba-tiba menjadi penganiayaan ringan? Padahal klien saya mengalami kekerasan yang sangat berat, luka berat di mulutnya sampai bengkak,” ujarnya dengan nada geram.

Kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan ketersinggungan. Namun, pihak korban merasa aneh mengapa kasus ini dialihkan menjadi penganiayaan ringan. “Kenapa pasalnya dialihkan ke pasal ringan? Saya sebagai penasehat hukum melihat ada hal yang tidak relevan terkait kasus ini. Kami menduga ada keteledoran dalam penanganan kasus ini,” tegas Lalu Burhanudin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bersurat ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan permasalahan ini.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) sedang rapat saat mereka datang. “Saya akan usahakan bertemu dengan Kasi Pidum,” imbuhnya.

Kekecewaan juga dirasakan oleh keluarga korban. Haji Gawas, anak dari Inak Ilim, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku. “Saya mendatangi kejaksaan karena merasa tidak puas hati dengan tuntutan hukuman yang terlalu ringan. Padahal ibu saya mengalami luka yang sangat parah, sampai giginya mau copot karena tendangan gerbang yang mengenai ibu saya,” ungkapnya dengan nada sedih.

Senada dengan Haji Gawas, Sukardi, anak korban lainnya, juga menduga adanya kelalaian dari pihak penegak hukum. “Saya sangat kecewa dengan hal ini. Prosesnya sangat lama dan lambat, itulah yang membuat saya merasa kecewa. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Sukardi.

Lalu Burhanudin berharap dapat segera bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. “Saya akan usahakan bertemu sama Kasi Pidum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pihak korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Jurnalis : IIhsan

Exit mobile version