Lombok Utara | SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan sikap tegas terkait keberadaan ritel modern. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KLU, Evi Winarni , memastikan bahwa Alfamart tidak lagi memiliki ruang untuk membuka gerai baru di wilayah KLU, baik melalui pola reguler maupun franchise.
Menurut Evi, hingga saat ini jumlah Alfamart tercatat 21 gerai, terdiri dari 19 gerai reguler dan 2 gerai franchise. Sementara itu, Indomaret reguler berjumlah 4 gerai, ditambah 2 gerai franchise.
“Alfamart memang tidak ada SK khusus sebelumnya, tetapi sekarang sedang kami siapkan. Yang jelas, penambahan gerai baru sudah tidak mungkin lagi. Itu sudah kami sampaikan langsung ketika ada rencana penambahan gerai,” tegasnya.
Evi menjelaskan, sejumlah gerai eksisting masih memakai dasar perizinan lama. Beberapa di antaranya menggunakan KKPR yang diterbitkan berdasarkan PP 5 Tahun 2021, karena status bangunan yang digunakan adalah sewa lahan milik masyarakat, sehingga PBG dan persyaratannya diurus oleh pemilik lahan, bukan pihak minimarket.
“Karena sifatnya sewa, maka banyak izin yang melekat pada pemilik lahan. Bahkan beberapa permohonan sempat masuk di OSS sebagai kategori usaha mikro,” jelasnya.
Meski demikian, DPMPTSP telah meminta sebagian KKPR/KRPRD ditinjau ulang untuk penyesuaian. Namun secara umum, izin-izin tersebut masih tercatat sah dalam sistem OSS.
Dinas perizinan juga mengaku telah mengajukan klarifikasi resmi ke BKPM pusat untuk memastikan status final perizinan jaringan minimarket tersebut. Namun hingga kini belum ada balasan formal.
“Kami sudah cek kembali ke sistem, statusnya masih sama. Tidak ada pembaruan, dan belum ada pemberitahuan resmi dari BKPM,” ungkap Evi.
Pemda KLU akhirnya mengambil langkah tegas: menghentikan sepenuhnya ekspansi ritel modern, khususnya Alfamart.
“Sikap Bupati jelas: tidak ada penambahan Alfamart di Lombok Utara. Kami hanya mengatur penyesuaian untuk gerai yang sudah berdiri,” pungkas Evi.
Kebijakan ini sekaligus menutup peluang ekspansi ritel waralaba yang selama ini menuai kritik masyarakat karena dinilai berdampak pada pelaku UMKM lokal.(Niss)
Pemda Lombok Utara Pastikan Izin Minimarket Diperketat
