Menurut Rafidin, eksekutif sudah menyerahkan Rp31 miliar untuk pokir tahun anggaran 2026. Namun Ketua DPRD hanya mengumumkan pembagian sebesar Rp25 miliar kepada anggota dewan.
“Berarti ada selisih Rp6 miliar. Ke mana hilangnya? Ini yang kami sebut disembunyikan. Kami menduga ada permainan pimpinan DPRD untuk mengutak-atik sisa Rp6 miliar itu,” katanya.
Rafidin menegaskan langkahnya ke Kejati NTB murni upaya pencegahan.
“Daripada terjadi kejahatan korupsi yang merugikan daerah, lebih baik saya laporkan. Dana Rp31 miliar ini harus benar-benar bermanfaat untuk rakyat Bima, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih berusaha meminta keterangan dan klarifikasi Ketua DPRD Bima.
Redaksi | SIAR POST
