KPH Sumbawa Buka Suara Soal Dugaan Illegal Logging UD Insani, Penebangan dan Pembukaan Jalan Sudah Dihentikan

Sumbawa, NTB (SIAR POST) – Dugaan praktik illegal logging yang menyeret nama perusahaan UD Insani di wilayah Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala KPH Wilayah IV Batulanteh, Ahyar, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah muncul pertanyaan publik terkait pembukaan jalan dan aktivitas penebangan kayu yang diduga berada di luar izin.

Saat diwawancarai pada Senin (9/3/2026), Ahyar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan anggota KPH bersama Satgas Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ditemukan adanya pembukaan jalan usaha tani di lokasi tersebut.

Namun, menurutnya, pembukaan jalan tersebut masih berada di area lahan milik masyarakat dan bukan kawasan hutan negara.

“Berdasarkan hasil pantauan anggota kami dan peninjauan bersama Satgas PPH Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ada pembukaan jalan usaha tani. Tetapi lokasinya masih di area lahan milik masyarakat, bukan kawasan hutan,” jelas Ahyar, Senin.

Ia juga mengakui bahwa aktivitas penebangan kayu sempat terjadi di lokasi yang telah diverifikasi oleh KPH serta sebagian di lahan garapan masyarakat yang berada di luar area verifikasi.

Meski demikian, aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh tim Satgas di lapangan.
“Terkait pembukaan jalan sudah langsung dihentikan oleh Satgas yang dipimpin Camat Batulanteh. Penebangan juga sudah dihentikan,” katanya.

Tidak hanya itu, tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jabalnusra juga disebut telah turun langsung melakukan verifikasi terhadap laporan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa aktivitas pembukaan jalan dan penebangan masih berada di lahan milik masyarakat.

Karena itu, KPH tidak memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai kasus kehutanan.

“Kalau di luar kawasan hutan atau di lahan milik, maka tidak bisa diproses oleh KPH karena itu bukan kewenangan kami,” tegas Ahyar.

Meski demikian, KPH tetap mengambil langkah tegas dengan membekukan Berita Acara Verifikasi pemanfaatan kayu yang pernah dikeluarkan pada tahun 2023. Pembekuan tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat resmi dari KPH.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, disepakati bahwa pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa akan dibatasi secara ketat, terutama di kawasan yang berfungsi sebagai area penyangga lingkungan.

LANJUT >

Exit mobile version