Mataram, NTB (SIAR POST) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Marga Harun. Proses awal dilakukan dengan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Pemanggilan terhadap pelapor berinisial NR yang merupakan isteri dari Marga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3) pukul 10.00 WITA di ruang eks Gedung Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Agenda ini merupakan tahap awal verifikasi laporan yang telah diterima oleh lembaga etik DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD.
“Baru tahap awal. Masih sifatnya verifikasi pengaduan,” ujarnya, dikutip dari Katada, Senin (9/3).
Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Ketua BK DPRD NTB disebutkan bahwa NR diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai pengadu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Marga Harun, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami kronologi serta memastikan kejelasan laporan sebelum BK memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara Marga Harun dan NR.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam laporan itu adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut terjadi dalam hubungan keduanya.
Selain laporan ke Badan Kehormatan DPRD NTB, persoalan tersebut juga dikabarkan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dugaan KDRT yang menyeret nama Marga Harun disebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik di Polres Mataram.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut bahwa Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Anggota DPRD NTB Marga Harun (politisi PPP) resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut. “Iya, sudah naik penyidikan,” ujarnya, Selasa (16/9).
Perkembangan kasus ini bermula dari laporan istrinya yang berprofesi sebagai anggota Polwan. Sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Mataram.
Sementara itu, laporan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD NTB lebih difokuskan pada aspek dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif.
BK memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan yang dilaporkan melanggar norma, etika, atau tata perilaku anggota DPRD.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan unsur pelanggaran, Badan Kehormatan dapat melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD NTB maupun proses hukum yang disebut tengah berjalan di kepolisian. (Red)
