Bima, SIAR POST | Pemblokiran jalan lintas Bima–Sumbawa di Cabang Daru, Desa Darussalam, akhirnya dibuka setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial Y, warga Desa Sanolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi blokade jalan tersebut dilakukan warga Darussalam sebagai bentuk protes karena pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (6/12), belum diamankan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan, dan jalan sudah dibuka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi Selasa (9/12/25).
AKP Abdul Malik, menuturkan pembukaan jalan dilakukan setelah terduga pelaku ditangkap. Pemblokiran yang berlangsung sekitar tiga jam itu dipicu oleh kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Darussalam yang diduga dilakukan oleh Y. Keluarga korban mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi blokade jalan karena melanggar hukum dan mengganggu aktivitas publik.
“Berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Bima.
Meski arus lalu lintas telah kembali normal, personel Satlantas Polres Bima tetap disiagakan di lokasi untuk mengatur kendaraan. Seluruh proses pembukaan blokade berjalan aman dan lancar.***
