Mataram, NTB (SIAR POST) | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana yang menyeret nama Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi NTB, telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk penetapan tersangka. Hal itu ditandai dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah dilakukannya gelar penetapan tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat diwawancarai di Mapolda NTB, Kamis (11/12/2025).
“Perkara ini dilaporkan di Polres Dompu dan secara lokus serta penyidiknya juga berada di Polres Dompu. Kami di Direktorat hanya sebagai pembina fungsi, untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan profesional,” ujar Kombes Syarif.
Menurutnya, Ditreskrimum Polda NTB telah beberapa kali memfasilitasi gelar perkara terhadap kasus tersebut. Gelar pertama dilakukan untuk menentukan apakah perkara layak naik ke tahap penyidikan, sementara gelar berikutnya difokuskan pada pendalaman unsur pasal dan alat bukti.
“Beberapa kali Polres Dompu kami undang ke Polda untuk gelar perkara. Bukan hanya penyidik Polda yang terlibat, tapi juga pengawas internal seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda yang memberikan saran dan pendapat,” jelasnya.
Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa hasil rekomendasi dari gelar perkara terakhir menyimpulkan unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Dengan demikian, secara hukum, penyidik telah memiliki keyakinan untuk menetapkan terduga sebagai tersangka.
“Hasil rekomendasi kemarin memang menyatakan unsur pasal terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi dan sudah ada dua alat bukti yang sah, maka penyidik yakin bisa menetapkan tersangka. Dan kemarin itu sudah digelar penetapan tersangka, artinya secara hukum sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait pemanggilan lanjutan sebagai tersangka maupun teknis pemeriksaan berikutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polres Dompu.
“Masalah pemeriksaan lanjutan itu teknisnya ada di penyidik Polres Dompu,” imbuhnya.
Sementara itu, di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB.
“Kasusnya terus berjalan. Kami masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Di sini belum ditetapkan tersangka,” ujar Masdidin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, meski gelar perkara khusus telah dilaksanakan di Polda NTB pada Senin (08/12/2025), pihaknya belum menerima hasil resmi secara administratif.
“Kami masih menunggu hasil gelar itu secara tertulis. Kami sebenarnya sedang menunggu,” katanya berulang kali.
Meski Polres Dompu masih menunggu administrasi tertulis, penegasan Dirkrimum Polda NTB memperjelas bahwa secara substantif dan hukum, penetapan tersangka telah terpenuhi. Dengan adanya dua alat bukti sah serta rekomendasi hasil gelar perkara yang menyatakan unsur pasal terpenuhi, maka status hukum Efan Limantika secara proses telah memasuki tahap tersangka.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Polres Dompu, termasuk pemanggilan resmi dan proses hukum berikutnya, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Pewarta : Edo | Editor : Nissa
